Sepanjang Tahun 2020, Israel Keluarkan 1.114 Perintah Penahanan Administratif Terhadap Penduduk Palestina

Farwana menunjukkan bahwa perintah penahanan administratif termasuk semua usia dan kelompok sosial, bahkan banyak penduduk Palestina ditahan lebih dari satu kali, dan mayoritas masa penahanannya juga diperpanjang berkali-kali tanpa pencegahan. Beberapa tahanan telah menghabiskan sepuluh tahun atau lebih di penjara pendudukan Israel atas nama penahanan administratif.

BY Edited Thu,21 Jan 2021,09:42 AM


Yerusalem, SPNA - Otoritas Tahanan dan Eksekutif Palestina mengatakan bahwa selama tahun 2020 Pendudukan Israel mengeluarkan 1.114 perintah penahanan administratif, 467 di antaranya kasus yang baru. Hal ini disampaikan Kepala Unit Studi dan Dokumentasi Otoritas Tahanan, Abdel Nasser Farwana, pada Rabu (20/01/2021).

Penahanan administratif adalah putusan pidana penjara tanpa adanya dakwaan atau sidang untuk jangka waktu sampai dengan enam bulan dan dapat diperpanjang. Farwana membenarkan bahwa otoritas pendudukan terus menahan 380 tahanan administratif, dalam kondisi sulit.

Farwana menunjukkan bahwa penahanan administratif baru sebanyak 41,9% dari perintah yang dikeluarkan sepanjang tahun, sedangkan perintah untuk pembaruan penahanan administratif berjumlah sekitar 647 perintah, yang merupakan 58,1% dari total perintah yang dikeluarkan selama 2020 lalu.

Farwana menjelaskan bahwa otoritas pendudukan Israel menggunakan penahanan administratif yang diwariskan dari era Mandat Inggris, sejak penyelesaian pendudukannya atas tanah Palestina pada tahun 1967. Ini dilakukan dalam kerangka kebijakan tetap untuk menangani orang Palestina.

Farwana menunjukkan bahwa pendudukan Israel menggunakan "penahanan administratif" sebagai pilihan yang mudah, dan alternatif yang nyaman untuk prosedur pidana biasa, untuk membenarkan penahanan warga negara yang berkelanjutan tanpa dakwaan atau pengadilan. Penahanan berdasarkan “file rahasia” yang menjadi dasar penahanan. Penahanan administratif kerap menjadi sarana balas dendam individu dan hukuman kolektif.

Farwana mengungkapkan bahwa pendudukan Israel telah mengeluarkan lebih dari 54.000 perintah penahanan administratif sejak tahun 1967, antara perintah baru dan pembaruan penahanan administratif.

Farwana menunjukkan bahwa perintah penahanan administratif termasuk semua usia dan kelompok sosial, bahkan banyak penduduk Palestina ditahan lebih dari satu kali, dan mayoritas masa penahanannya juga diperpanjang berkali-kali tanpa pencegahan. Beberapa tahanan telah menghabiskan sepuluh tahun atau lebih di penjara pendudukan Israel atas nama penahanan administratif.

“Penerbitan perintah penahanan administratif tidak terbatas pada tahanan baru, tetapi juga terhadap tahanan yang tidak terbukti bersalah di ruang penyidikan, dan juga terhadap tahanan yang telah menyelesaikan masa hukumannya, sehingga tidak dibebaskan dan dipindahkan ke penahanan administratif,” ujar Farwana.

Menurut organisasi hak asasi manusia, jumlah tahanan Palestina di penjara pendudukan Israel berjumlah sekitar 4.400, termasuk 39 wanita. Sementara jumlah tahanan anak sekitar 155 anak, dengan jumlah tahanan administratif sekitar 380, dan jumlah tahanan yang sakit sekitar 700 orang.

(T.NA/S: Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir

Sejak 2015, Israel Keluarkan 8.700 Perintah Penahanan Administratif terhadap Palestina

“Kami menemukan bahwa sejak tahun 1987 ketika Intifada Batu dan pada 2000 ketika Intifada Al-Aqsa, serta tahun-tahun berikutnya adalah landasan penting untuk membaca tingkat kejahatan (penahanan administratif) di Palestina. Namun, otoritas pendudukan Israel tidak pernah berhenti melakukannya, bahkan mengubahnya menjadi prosedur sentral dalam politik mereka,” sebut Komite Tahanan Palestina.

Israel Keluarkan 1.595 Perintah Penahanan Administratif Selama 2021

Operasi penahanan administratif merupakan salah satu kebijakan sistematis yang paling nyata yang digunakan oleh otoritas pendudukan Israel terhadap penduduk Palestina, di mana mereka menargetkan para tokoh Palestina di berbagai lapisan masyarakat, yang bertujuan untuk merusak dan melemahkan setiap kondisi perjuangan rakyat Palestina.