Kementerian Tenaga Kerja di Ramallah Naikkan Upah Minimum Menjadi 1.950 Shekel

Kementerian Tenaga Kerja menyepakati dengan pihak berwenang untuk menaikkan upah minimum di Palestina untuk semua sektor menjadi 1.950 shekel per bulan, 87 shekel per hari, dan 12 shekel per jam. Adapun upah minimum yang dimaksud di sini merupakan upah minimum bagi pekerja Palestina yang tidak terampil di Palestina.

BY Edited Sat,23 Jan 2021,12:56 PM

Ramallah, SPNA - Kementerian Tenaga Kerja di Ramallah, Jumat (23/1/2021), mengeluarkan pernyataan yang ditujukan kepada Federasi Kamar Dagang, Dewan Koordinasi Lembaga Sektor Swasta, dan Serikat Pekerja Palestina.

Pernyataan tersebut menjelaskan hasil pertemuan pihak Kementerian Tenaga Kerja Palestina yang berlangsung pada hari sebelumnya, Kamis, di kantor pusat kementerian, terkait kenaikan upah minimum di Palestina.

Dalam pernyataannya, Kementerian Tenaga Kerja menekankan beberapa hal berkaitan dengan krisis intoleransi pendudukan Israel terhadap rakyat Palestina dan perjuangan mereka. Krisis tersebut diantaranya adalah kebijakan penjajahan terhadap penduduk Palestina yang merusak dan efek pandemi Corona.

Dengan mempertimbangkan keadaan krisis tersebut, beberapa langkah kebijakan telah disepakati untuk meningkatkan ketabahan rakyat  dan untuk menjaga stabilitas di pasar tenaga kerja.

Kementerian Tenaga Kerja menyepakati dengan pihak berwenang untuk menaikkan upah minimum di Palestina untuk semua sektor menjadi 1.950 shekel per bulan, 87 shekel per hari, dan 12 shekel per jam. Adapun upah minimum yang dimaksud di sini merupakan upah minimum bagi pekerja Palestina yang tidak terampil di Palestina.

(T.NA/S: Khbr Press)

leave a reply