Puji Langkah ICC, Turki Desak Penyelidikan atas Kejahatan Perang Israel di Palestina

"Keputusan ICC ini merupakan langkah berarti untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatannya di wilayah Palestina dan mengidentifikasi mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan tersebut," ungkap pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri Turki.

BY Edited Mon,08 Feb 2021,12:02 PM

Ankara, SPNA - Turki pada Sabtu (06/022021), menyambut baik putusan Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) yang menyatakan memiliki wewenang hukum atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem, yang telah berada dalam pendudukan Israel sejal 1967.

"Keputusan ICC ini merupakan langkah berarti untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatannya di wilayah Palestina dan mengidentifikasi mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan tersebut," ungkap pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri Turki.

Keputusan ICC juga akan berkontribusi pada implementasi Resolusi tentang Perlindungan Penduduk Sipil Palestina, yang diadopsi oleh Sidang Umum PBB, di bawah kepemimpinan Turki selama Presidensi KTT Organisasi Kerja Sama Islam, kata kementerian tersebut.

"Dukungan kementerian internasional terhadap keputusan ini sangat penting untuk mencegah penggunaan kekuasaan Israel yang berlebihan dan tidak proporsional terhadap rakyat Palestina," pernyataan tersebut mengungkapkan.

Pada 5 Februari ICC memutuskan memiliki kekuasaan hukum atas situasi di wilayah Palestina yang diduduki pada 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat.

Keputusan ICC ini membuka jalan untuk dilakukannya penyelidikan atas kejahatan perang yang dilakukan dalam konflik Israel-Palestina pada 2014 di Gaza.

Perang 50 hari yang telah menghancurkan wilayah kantong tersebut dan menewaskan sekitar 2.251 di pihak Palestina -yang sebagian besar warga sipil,- dan 74 di pihak Israel, -yang sebagian besar tentara,- telah menjadi subyek penyelidikan  awal ICC selama lima tahun dan serangkaian laporan kritis.

Pada Januari 2015, kepala jaksa ICC Fatou Bensouda meluncurkan pemeriksaan awal apakah terdapat cukup bukti untuk menjamin pembukaan investigasi kejahatan perang ke dalam konflik tersebut. Pemeriksaan itu melibatkan tindakan Israel dan Palestina.

Pada Desember 2019, jaksa penuntut mengatakan bahwa dia ingin membuka penyelidikan penuh, karena telah "yakin bahwa kejahatan perang telah atau sedang dilakukan di Tepi Barat, termasuk Yerusalem timur, dan Jalur Gaza," tanpa menyebutkan pelaku yang dituduhkan.

Ketua Pusat Studi Krisis dan Politik Ankara (ANKASAM) Prof.Dr.Mehmet Seyfettin Erol mengatakan bahwa keputusan ICC merupakan jalan menuju solusi dua negara.

Berbicara kepada harian Milliyet, ia mencatat bahwa keputusan itu dapat dievaluasi sebagai keputusan penting atas keinginan rakyat Palestina, kedaulatan mereka, dan masa depan Yerusalem. Dia menekankan bahwa ini merupakan perkembangan yang sejalan dengan tesis "solusi dua negara" dari pemerintahan baru AS yang dipimpin oleh Presiden Joe Biden. Erol mengingatkan bahwa pemerintahan Biden ingin menormalisasi hubungan dengan dunia Arab-Islam, yang menempatkan kasus Palestina di jantung agenda mereka.

Putusan ICC membayangkan bahwa keputusan pengadilan juga mengikat Israel dan akan diterapkan ke wilayah pendudukan, kata Presiden Pusat Studi Strategis Timur Tengah (ORSAM) Prof.Dr.Ahmet Uysal kepada harian tersebut. “Dengan demikian, masalah yang tidak dapat diselesaikan dan dicaplok Israel sesuai keinginannya telah dipertegas kembali,” ujarnya.

(T.RA/S: Daily News)

leave a reply
Posting terakhir