Penasihat Hukum Israel: Tidak Ada Namanya Negara Palestina

“Tidak ada namanya negara Palestina berdasarkan undang-undang internasional. Palestina tak punya batas negara berdasarkan Perjanjian Oslo dan tak punya otoritas untuk menghakimi penduduk Israel, ‘’

BY Edited Wed,10 Feb 2021,10:39 AM

 

Tel Aviv, SPNA – Penasehat Hukum Israel, Avichai Mandelblit mengkritik keras keputusan Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) yang berencana membuka penyidikan atas dugaan pelanggaran perang di wilayah Palestina.

“Tidak ada namanya negara Palestina berdasarkan undang-undang internasional. Palestina tak punya batas negara berdasarkan Perjanjian Oslo dan tak punya otoritas untuk menghakimi penduduk Israel, ‘’ berangnya seperti dikutip surat kabar Israel,  I24News, Selasa (09/02/2021).

Menurutnya kepusan ICC tersebut adalah sebuah kesalahan dan Tel Aviv akan siap menghadapi.

Jum’at lalu, ICC mengumumkan bahwa Palestina masuk ke dalam wilayah yusrisdiksi ICC, dimana hal ini membuka peluang untuk melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran perang di wilayah tersebut.

Keputusan ini memicu reaksi cepat dari Israel, yang bukan anggota mahkamah dan menolak yurisdiksi tersebut, dilain pihak Otoritas Palestina menyambut baik keputusan tersebut.

(T.RS/S:i24News)

leave a reply
Posting terakhir