Israel Berencana Menghukum Palestina Pasca Pengumuman Yurisdiksi ICC

Pemerintah Israel berencana untuk menghukum otoritas Palestina setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengumumkan akan membuka penyelidikan atas dugaan pelanggaran perang Israel terhadap warga Palestina.

BY Edited Tue,16 Feb 2021,12:35 PM

Tel Aviv, SPNA – Pemerintah Israel berencana untuk menghukum otoritas Palestina setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengumumkan bahwan lembaga ini memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki kejahatan perang Israel di wilayah Palestina.

Berdasarkan keteragan Jerusalem Post, keputusan ICC minggu lalu ditetapkan setelah Palestina bergabung dengan TFEU dan menjadi anggota ICC pada tahun 2015. Palestina lalu mengajukan laporan pelanggaran perang yang dilakukan Israel di Palestina.

Sebagian pejabat Israel menilai bahwa bergabungnya Palestina dengan lembaga internasional secara sepihak dan melaporkan terhadap Israel adalah pelanggaran terhadap Perjanjian Oslo.

Satuan Tugas Kementerian Israel untuk ICC yang dipimpin oleh Ze'ev Elkin merekomendasikan agar sanksi hukuman dijatuhkan terhadap Otoritas Palestina.

Di antara hukuman yang direkomendasikan, pejabat senior Palestina dilarang bepergian ke luar negeri dengan dalih mengancam kebebasan bergerak pejabat dan perwira militer Israel.

Rekomendasi lainnya menuduh pejabat Palestina mendukung terorisme. Tudingan akan dilayangkan terhadap seorang pejabat Palestina untuk setiap perwira Israel yang akan ditangkap karena melakukan kejahatan perang.

Elkin juga merekomendasikan ekspansi permukiman di Tepi Barat sebagai respon atas setiap tindakan permusuhan yang diambil oleh Otoritas Palestina.

Kantor Perdana Menteri Benyamin Netanyahu tidak memberikan komentar atas laporan tersebut, namun seorang pejabat senior Tel Aviv mengatakan bahwa Israel sedang mencari segala macam kemungkinan.

(T.R/S:RT Arabic)

leave a reply
Posting terakhir