Pengadilan Mesir Jatuhkan Hukuman Atas 6 Pelaku Human Trafficking

Penyelidikan berkenaan kasus tersebut mengungkapkan bahwa para terdakwa telah membentuk kelompok yang mengatur penyelundupan imigran di bawah manajemen terdakwa pertama, di mana mereka telah menyelundupkan 12 pemuda di bawah usian 18 tahun ke Italia dan Yunani melalui Turki.

BY Edited Wed,17 Feb 2021,10:51 AM

Kairo, SPNA - Pengadilan Kriminal Kairo pada Senin (15/02), in absentia menghukum lima orang yang didakwa karena perdagangan manusia, dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar 200 ribu lyra egypt.

Dalam pengadilan yang sama, pengadilan berkenaan juga memutuskan untuk menghukum seorang terpidana lain dengan 3 tahun penjara dan denda dia 200 ribu lyra egpt atas tuduhan yang sama.

Penyelidikan berkenaan kasus tersebut mengungkapkan bahwa para terdakwa telah membentuk kelompok yang mengatur penyelundupan imigran di bawah manajemen terdakwa pertama, di mana mereka telah menyelundupkan 12 pemuda di bawah usian 18 tahun ke Italia dan Yunani melalui Turki.

Human trafficking atau perdagangan manusia merupakan sebuah kejahatan yang dikategorikan kelas berat berhubung dengan pelanggarannya atas hak asasi manusia. Ironisnya, praktek yang merupakan tragedi terhadap nilai kemanusiaan itu sendiri terus meningkat dari tahun ke tahun, dan bahkan tidak berhenti meskipun pandemi sedang melanda bumi.

(T.NA/S: RT Arabic)

leave a reply
Posting terakhir