Yerusalem, SPNA – Dikutip dari media lokal Palestina, Palinfo, Selasa (16/02/2021), Pengadilan Militer Pusat Israel di Yerusalem mengeluarkan keputusan penggusuran terhadap enam rumah warga di Distrik Syekh Jarrah, Yerusalem.
Enam rumah tersebut saat ini ditempati oleh 26 anggota keluarga. Mereka digusur demi keperluan perluasan permukiman ilegal Yahudi.
Informasi dari media lokal dan lembaga kemanusian menyebutkan bahwa mereka diberikan masa tangguh hingga 2 Mei untuk keluar dari rumah.
Salah satu politik penjajahan yang diterapkan Israel di Tepi Barat adalah dengan menghancurkan rumah warga. Dengan alasan bahwa bangunan warga tersebut dibangun tanpa izin dari pemerintah Israel.
Namun perlu diketahui bahwa mendapatkan izin bangunan dari Pemerintah Zionis bagi warga Palestina merupakan salah satu hal yang mustahil.
(T.HN/S: Palinfo.com)