Bersama Beberapa Negara, Austria dan Lituania Menentang Keputusan ICC untuk Menyelidiki Kejahatan Perang Israel

Austria dan Lituania bergabung bersama Jerman, Hongaria, AS, Kanada, dan Republik Ceko menentang keputusan ICC yang memutuskan memiliki yurisdiksi untuk membuka penyelidikan kriminal ke Israel atas kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki.

BY Edited Wed,24 Feb 2021,03:22 PM

Wina, SPNA - Austria dan Lithuania, Selasa (23/02/2021), bergabung dengan beberapa negara, menentang keputusan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang memutuskan memiliki yurisdiksi untuk membuka penyelidikan kriminal ke Israel atas kejahatan perang di wilayah Palestina yang diduduki.

“Mengenai keputusan ICC baru-baru ini untuk memperluas yurisdiksi di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza, pandangan hukum Austria tetap tidak berubah. Kami telah menyampaikan keprihatinan kami dalam laporang singkat amicus curiae (sahabat mahkamah) ke ICC,” kata Kementerian Luar Negeri Austria.

Ia menambahkan, "Kami tidak mengakui Palestina sebagai sebuah Negara dan kami menegaskan kembali bahwa keputusan ICC tidak mengubah status Palestina di bawah hukum internasional, juga tidak merugikan pertanyaan tentang perbatasan di masa depan."

“Dukungan kuat Austria untuk ICC dan aturan hukum internasional tetap tidak berubah. Kami juga tetap berkomitmen penuh untuk solusi dua negara yang dirundingkan berdasarkan hukum internasional. Negosiasi langsung harus dilanjutkan secepat mungkin."

Kementerian Luar Negeri Lithuania mengatakan, "percaya pada solusi dua negara yang dicapai melalui negosiasi langsung antara Israel dan Palestina."

"Sementara mendukung pekerjaan ICC, penting untuk menghindari politisasi Pengadilan, yang dapat mengurangi kemampuannya untuk menjalankan misi utamanya," tulis Kementerian tersebut dalam akun twitter-nya.

Jerman, Hongaria, AS, Australia, Kanada, dan Republik Ceko juga menentang keputusan itu.

Heiko Maas, menteri luar negeri Jerman, mengatakan, "pengadilan tidak memiliki yurisdiksi karena tidak adanya unsur kenegaraan Palestina yang diwajibkan oleh hukum internasional."

"Pandangan hukum kami tentang yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional terkait dugaan kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina tetap tidak berubah: pengadilan tidak memiliki yurisdiksi karena tidak adanya unsur kenegaraan Palestina yang diwajibkan oleh hukum internasional," kata Maas.

Dia menambahkan, “Posisi kami di MEPP dan ICC secara umum juga tidak berubah: Sejak didirikan, Jerman telah menjadi salah satu pendukung terkuat ICC. Kami mendukung pembentukan negara Palestina di masa depan sebagai bagian dari solusi dua negara yang dinegosiasikan oleh Israel dan Palestina."

Menteri Luar Negeri Hongaria, Péter Szijjártó, juga mengatakan "Palestina tidak memiliki yurisdiksi kriminal atas warga negara Israel."

“Seperti Israel, Hongaria tidak setuju dengan keputusan ini. Selama prosedur hukum kami telah memberi isyarat bahwa, menurut posisi kami, Palestina tidak memiliki yurisdiksi kriminal atas warga negara Israel,” kata Szijjártó.

“Kami selalu mendukung hak Israel untuk mempertahankan diri,” katanya. “Kami percaya bahwa perdamaian di kawasan itu hanya dapat dicapai melalui negosiasi yang didasarkan pada rasa saling menghormati.”

“Keputusan ICC tidak membawa kami lebih dekat ke ini,” tambah Szijjártó.

Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne juga menegaskan kembali sikap negaranya bahwa ICC tidak boleh terlibat dalam konflik Israel-Palestina. Ia mengungkapkan "keprihatinan yang mendalam" tentang keputusan tersebut.

"Australia tidak mengakui 'Negara Palestina', karena masalah yang berkaitan dengan wilayah dan perbatasan hanya dapat diselesaikan melalui negosiasi langsung antara Israel dan Palestina," kata Payne pada hari Sabtu (20/02/2021).

“Kami menjelaskan dalam pengamatan kami yang diajukan ke Kamar Pra-Peradilan bahwa Australia tidak mengakui hak apa pun yang disebut 'Negara Palestina' untuk menyetujui Statuta Roma. (ICC) tidak boleh menjalankan yurisdiksi dalam masalah ini."

Menteri Luar Negeri Kanada Marc Garneau juga mengatakan negaranya "berkomitmen kuat untuk solusi dua negara untuk konflik Israel-Palestina."

“Kanada sangat mendukung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan pekerjaan penting yang dilakukannya sebagai pilar kunci dari tatanan internasional berbasis aturan. Kanada terus menghormati independensi para hakimnya dan Jaksa ICC,” kata Garneau.

“Kanada berkomitmen kuat untuk solusi dua negara atas konflik Israel-Palestina. Kami terus mendukung tujuan perdamaian yang komprehensif, adil dan langgeng di Timur Tengah, termasuk terciptanya negara Palestina yang hidup berdampingan dalam perdamaian dan keamanan dengan Israel. Pembentukan negara Palestina hanya dapat dicapai melalui negosiasi langsung antara kedua pihak.

“Presiden Republik Ceko, Miloš Zeman, telah diberitahu tentang keputusan Mahkamah Pidana Internasional tanggal 5 Februari 2021, yang menurutnya ICC dapat menilai dugaan kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina,” ungkap Jiri Ovcacek, Direktur Departemen Pers dan Juru Bicara Presiden.

“Namun, Palestina tidak diakui secara internasional sebagai negara. Solusi dua negara harus dicapai melalui dialog antara kedua pihak, bukan melalui keputusan pengadilan!" Ovcacek menyatakan.

“Republik Ceko adalah pendukung jangka panjang dari tujuan dan nilai-nilai Mahkamah Pidana Internasional. Namun, keadilan membutuhkan kepatuhan yang ketat terhadap hukum internasional, termasuk. Statuta Roma. ”

“Sayangnya, pengadilan pada akhirnya hanya membatasi hak demokrasi Israel untuk membela diri dari terorisme,” Ovcacek menyimpulkan pernyataan itu.

Baru-baru ini, Pengadilan Kriminal Internasional mengatakan bahwa yurisdiksinya meluas ke wilayah yang diduduki oleh Israel dalam perang 1967, memberi jalan bagi jaksa penuntutnya untuk membuka penyelidikan kejahatan perang ke dalam kejahatan perang Israel.

"Wilayah yurisdiksi Pengadilan dalam Situasi di Palestina ... meluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak tahun 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur," kata hakim.

Kepala jaksa ICC, Fatou Bensouda, mengatakan pada 2019 bahwa ada dasar yang masuk akal untuk membuka penyelidikan kejahatan perang Israel terhadap warga asli Palestina di Jalur Gaza serta aktivitas permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki.

Tapi dia meminta pengadilan untuk menentukan apakah dia memiliki yurisdiksi teritorial sebelum melanjutkan kasusnya.

Palestina telah meminta pengadilan untuk menyelidiki kejahatan perang Israel selama perang tahun 2014 melawan Jalur Gaza, ketika Israel membunuh 2.147 warga Palestina termasuk wanita dan anak-anak, dan melukai 1.070 orang lainnya, serta pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki dan dianeksasi, Yerusalem Timur. Permukiman Israel ilegal menurut hukum internasional.

(T.RA/S: QNN)

leave a reply
Posting terakhir