Sejumlah Mantan Pemimpin Menyeru Jaksa Baru ICC untuk Tidak Menyelidiki Kejahatan Perang Israel

Mereka yang menandatangani surat ini antara lain: mantan PM Kanada Stephen Harper; Mantan PM Australia Jose Maria Aznar; Mantan Presiden Uruguay Luis Alberto Lacalle; dan Mantan Menteri Pertahanan Jerman Karl-Theodor zu Guttenberg.

BY Edited Thu,25 Feb 2021,02:41 PM

Madrid, SPNA - Sekelompok mantan pemimpin Negara dan menteri mengirim surat kepada Jaksa Mahkamah Pengadilan Internasional (ICC) yang baru, Karin Khan, pada Jumat (19/02/2021). Dalam surat tersebut mereka menyeru Khan agar tidak meluncurkan penyelidikan terhadap Israel atas kasus kejahatan perang di Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerusalem.

Surat ini diprakarsai oleh Friends of Israel Initiative.

Mereka yang menandatangani surat ini antara lain: mantan PM Kanada Stephen Harper; Mantan PM Australia Jose Maria Aznar; Mantan Presiden Uruguay Luis Alberto Lacalle; dan Mantan Menteri Pertahanan Jerman Karl-Theodor zu Guttenberg.

Para pemimpin menjelaskan bahwa mereka memutuskan untuk mengajukan banding ke Khan karena rasa keprihatinan mengenai "kampanye delegitimasi yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap Israel yang dilakukan oleh musuh Negara Yahudi dan didukung oleh banyak lembaga internasional."

“Kami menulis untuk mendesak Anda agar mengevaluasi kembali keputusan yang diambil oleh pendahulu Anda, Fatou Bensouda, untuk menyelidiki Israel atas 'dugaan kejahatan yang dilakukan di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem timur, sejak 13 Juni 2014.' Seperti Anda Ketahui, Kamar Pra-Peradilan ICC baru-baru ini memutuskan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi atas tuduhan ini,” kata surat itu.

Dalam surat itu, mereka menjelaskan panjang lebar bahwa karena Israel bukan anggota ICC, pengadilan tidak memiliki alasan atau pembenaran untuk menyelidikinya.

“Pandangan ini sangat didukung oleh pemerintah Amerika Serikat, serta pemerintah negara bagian Statuta Roma Jerman, Austria, Republik Ceko, Hongaria, Australia, Kanada, Brasil, Uganda dan para sarjana hukum internasional terkemuka," tulis surat itu.

Surat tersebut menunjukkan bahwa ICC memiliki mandat untuk menyelidiki "kejahatan paling parah" sebagai pengadilan pilihan terakhir ketika yurisdiksi nasional tidak dapat atau tidak akan melakukannya.

Dikatakan bahwa situasi seperti itu tidak berlaku untuk Israel, yang tercatat memiliki "sistem hukum yang telah lama mapan dan dihormati secara internasional dengan rekam jejak dalam menyelidiki kejahatan semacam itu."

Para pemimpin menutup surat itu dengan mengatakan mereka setuju "dengan kata-kata hakim ketua Sidang Pra-Peradilan ICC, Peter Kovacs, yang menulis, 'Saya tidak menemukan pendekatan Mayoritas atau alasannya tepat dalam menjawab pertanyaan di hadapan Kamar ini, dan menurut pandangan saya, mereka tidak memiliki dasar hukum dalam Statuta Roma, dan terlebih lagi, dalam hukum internasional publik.'"

Baru-baru ini, Pengadilan Kriminal Internasional mengatakan bahwa yurisdiksinya meluas ke wilayah yang diduduki oleh Israel dalam perang 1967, memberi jalan bagi jaksa penuntutnya untuk membuka penyelidikan kejahatan perang ke dalam kejahatan perang Israel.

"Wilayah yurisdiksi Pengadilan dalam Situasi di Palestina ... meluas ke wilayah yang diduduki Israel sejak tahun 1967, yaitu Gaza dan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur," kata hakim.

Kepala jaksa ICC, Fatou Bensouda, mengatakan pada 2019 bahwa ada dasar yang masuk akal untuk membuka penyelidikan kejahatan perang Israel terhadap warga asli Palestina di Jalur Gaza serta aktivitas permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki.

Tetapi dia meminta pengadilan untuk menentukan apakah dia memiliki yurisdiksi teritorial sebelum melanjutkan kasusnya.

Palestina telah meminta pengadilan untuk menyelidiki kejahatan perang Israel selama perang tahun 2014 melawan Jalur Gaza, ketika Israel membunuh 2.147 warga Palestina termasuk wanita dan anak-anak, dan melukai 1.070 orang lainnya, serta pembangunan permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki dan dianeksasi, Yerusalem Timur. Permukiman Israel ilegal menurut hukum internasional.

(T.RA/S: QNN)

 

leave a reply
Posting terakhir

Laporan: Jaksa Baru ICC Mungkin akan Terus Menggugat Israel

Sebagai jaksa baru, Karim Khan akan memutuskan langkah selanjutnya dalam penyelidikan kejahatan perang di Afghanistan dan Israel yang dilakukan selama serangan Israel 2014 di Gaza, serta pembangunan permukiman ilegal Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki.