Israel Hancurkan Rumah Keluarga Palestina di Yerusalem untuk Keempat Kalinya

Rumah Abu Rayaleh telah dihancurkan sebanyak empat kali sejak 2009. Bahkan, dia lumpuh setelah terjatuh dari ketinggian saat rumahnya dihancurkan untuk ketiga kalinya pada 2009.

BY Edited Tue,02 Mar 2021,10:51 AM

Yerusalem, SPNA - Otoritas Israel pada hari Senin (01/03/2021) menghancurkan sebuah rumah dua lantai milik keluarga Palestina di lingkungan Issawiya, Yerusaem Timur yang diduduki, dengan alasan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Muhammad Abu al-Hummus, salah seorang warga Issawiya dan aktivis lokal, kepada Wafa News mengatakan bahwa sebelum pembongkaran terjadi, sejumlah kendaraan militer Israel, buldoser dan tentara melakukan penjagaan di sekitar rumah Hatem Hussein Abu Rayaleh, dekat pintu masuk timur lingkungan tersebut.

Rumah Abu Rayaleh telah dihancurkan sebanyak empat kali sejak 2009, menurut Wafa News. Sang pemilik lumpuh setelah terjatuh dari ketinggian saat rumahnya dihancurkan untuk ketiga kalinya pada 2009. Tulang punggungnya pun patah.

Kebijakan Israel menyebabkan warga Palestina hampir mustahil untuk bisa mengantongi izin mendrikan bangunan. Di sisi lain, otoritas pendudukan, secara teratur merencanakan dan memperluas permukiman di Yerusalem Timur dan Tepi Barat.

Seorang penduduk Issawiya mengatakan kepada media lokal, “Inilah yang diinginkan Israel … Mereka membangun dan memperluas permukiman dan kemudian mengusir warga Palestina. Ke mana kami dan anak-anak kami harus pergi? Mereka ingin mengambil dan merebut semua tanah.”

November lalu Kelompok Hak Asasi Manusia Israel, B’Tselem, merilis laporan yang mengungkapkan bahwa penghancuran properti warga Palestina oleh Israel telah mencapai level tertinggi dalam empat tahun terakhir, menyebabkan ratusan warga Palestina kehilangan tempat tinggal di Yerusalem Timur dan Tepi Barat.

Angka terbaru adalah statistik tertinggi sejak 2016, ketika jumlah penghancuran rumah mencapai rekor yang menyebabkan 1.494 warga Palestina kehilangan tempat tinggal.

Pembangkoran properti warga Palestina yang dilakukan Israel, dengan alasan tidak memiliki izin membangun, secara luas dipandang ilegal menurut hukum internasional. OCHA, lembaga kemanusiaan PBB, menyeru Israel untuk menghentikan tindakan tersebut.

(T.RA/S: MEE)

leave a reply
Posting terakhir