Washington: Kami Sangat Menentang Penyelidikan Mahkamah Pidana Internasional Terhadap Kejahatan Perang di Wilayah Palestina

Departemen Luar Negeri AS menyatakan penolakan kuat terhadap pengumuman Jaksa ICC untuk membuka penyelidikan atas kejahatan perang Israel di Palestina.

BY Edited Sat,06 Mar 2021,08:34 AM


Washington DC, SPNA - Departemen Luar Negeri AS pada Rabu (03/03/2021), menyatakan penolakan kuat terhadap pengumuman Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk membuka penyelidikan atas kejahatan perang Israel di Palestina.

"Kami menolak keras penyelidikan tersebut, dan kami sangat prihatin tentang upaya Mahkamah Pidana Internasional untuk menjalankan yurisdiksinya atas Israel.”

Sebelumnya pada hari yang sama, Jaksa ICC, Fatou Bensouda, membenarkan bahwa kantornya telah membuka penyelidikan formal atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina.

Bensouda, yang mandatnya akan berakhir pada 15 Juni, mengatakan, "Hari ini saya mengonfirmasi bahwa Kantor Kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional telah meluncurkan penyelidikan atas situasi di Palestina. Penyelidikan akan meluas ke kejahatan yang berada di bawah yurisdiksi pengadilan dan dihitung sejak 13 Juni 2014. "

Dia mengindikasikan bahwa keputusan ini diambil setelah pemeriksaan pendahuluan melelahkan yang dilakukan oleh kantornya, menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut telah berlangsung sekitar lima tahun.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Israel Gabi Ashkenazi menggambarkan langkah Pengadilan Kriminal Internasional tersebut sebagai kebangkrutan moral dan hukum.

(T.NA/S: RT Arabic)

 

leave a reply
Posting terakhir