Tel Aviv, SPNA - Kepala Staf Umum Angkatan Darat Israel, Jenderal Aviv Kochavi, menganggap keputusan Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional untuk membuka penyelidikan kejahatan perang di wilayah Palestina tidak akan berhasil.
Dalam sepucuk surat kepada komandan dan tentara Israel mengenai keputusan tersebut, jenderal tersebut berkata, "Keputusan ini pada dasarnya tidak valid dan diambil secara tidak profesional dan tanpa otoritas apapun."
"Tujuan IDF adalah untuk melindungi keamanan Negara Israel dan warganya, dan keputusan ini tidak akan menghalangi kami untuk terus bekerja terus menerus untuk mencapai tujuan ini."
"Kami tidak akan mengizinkan lembaga asing yang tidak memiliki semua otoritas untuk mencampuri kegiatan kami untuk membela Israel, terutama mengekspos mereka yang bertugas di IDF pada bahaya yudisial," tegas Kochavi.
Pernyataan ini keluar sehubungan dengan konfirmasi Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, Fatou Bensouda, pada Rabu (03.03), tentang dimulainya penyelidikan atas kemungkinan kejahatan perang di wilayah Palestina. Investigasi ini ditolak oleh Israel, dan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menganggapnya sebagai serangan terhadap Israel.
(T.NA/S: RT Arabic)