Pemerintahan Biden Batalkan Pengurangan Sanksi yang Diputuskan Trump Terhadap Seorang Pengusaha Korup Israel

Pada tahun 2017, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada miliarder Gertler dan kelompok "DGI" miliknya, atas transaksi korup yang dilakukan dalam pertambangan dan ekstraksi minyak di Republik Demokratik Kongo. Selanjutnya pada Januari 2021 pemerintahan Trump memberikan keringanan yang mengecualikan pengusaha Israel tersebut dari segala sanksi yang mengikat sehingga 31 Januari 2022.

BY Edited Wed,10 Mar 2021,09:53 AM

Washington DC, SPNA - Otoritas Amerika Serikat pada Senin (08/03/2021), membatalkan pengurangan sanksi yang diberikan oleh pemerintahan mantan Presiden Donald Trump kepada pengusaha pertambangan Israel Dan Gertler.

Kemenkeu AS dalam sebuah pernyataan menegaskan, "Pengurangan sanksi yang sebelumnya diberikan kepada Tuan Gertler tidak sejalan dengan kepentingan kebijakan luar negeri dan iktikad kuat Amerika Serikat dalam memerangi korupsi di seluruh dunia, khususnya di Republik Demokratik Kongo.”

Pada tahun 2017, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada miliarder Gertler dan kelompok "DGI" miliknya, atas transaksi korup yang dilakukan dalam pertambangan dan ekstraksi minyak di Republik Demokratik Kongo. Selanjutnya pada Januari 2021 pemerintahan Trump memberikan keringanan yang mengecualikan pengusaha Israel tersebut dari segala sanksi yang mengikat sehingga 31 Januari 2022.

Keputusan ini memicu kegaduhan dari anggota parlemen dan pejabat di cabang eksekutif, yang menilai bahwa Trump tidak memperhitungkan pandangan mereka selama pengambilan keputusan.

(T.NA/S: RT Arabic)

leave a reply
Posting terakhir