Israel Ancam Sanksi Ekonomi kepada Palestina Akibat Mahkamah Pidana Internasional

Pemerintah Palestina mengutuk kasus yang menimpa Menteri Luar Negeri Riyad Al-Maliki. Palestina menggambarkannya sebagai aksi pelecehan setelah Riyad dan delegasi Palestina yang menyertainya saat kembali ke wilayah Palestina pada hari Minggu melalui penyeberangan Israel setelah misi ke luar negeri.

BY Edited Tue,23 Mar 2021,10:11 AM

Tel Aviv, SPNA - Pemerintah pendudukan Israel, pada Senin (22/03/2021), mengancam Otoritas Palestina di Ramallah untuk menjatuhkan sanksi ekonomi yang berat jika bekerja sama dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam kasus penyelidikan terhadap kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel di Palestina pada tahun 1967.

Radio publik Israel mengindikasikan bahwa di antara sanksi yang mungkin akan dilakukan Israel pada Otoritas Palestina adalah pembatalan proyek-proyek ekonomi, tanpa menyebutnya secara spesifik.

Pemerintah Israel juga sedang mempertimbangkan penarikan kartu VIP yang memudahkan perjalanan ke luar negeri melalui Israel dari sejumlah pejabat Palestina lainnya. Sebelumnya, pada Minggu, larangan berpergian dan pencabutan kartu VIP dilakukan terhadap Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki.

Pemerintah Palestina mengutuk kasus yang menimpa Menteri Luar Negeri Riyad Al-Maliki. Palestina menggambarkannya sebagai aksi pelecehan setelah Riyad dan delegasi Palestina yang menyertainya saat kembali ke wilayah Palestina pada hari Minggu melalui penyeberangan Israel setelah misi ke luar negeri.

“Ia ditangkap bersama rekan lain selama sekitar dua jam, karena berbicara dan menyelidiki perjalanan kami baru-baru ini ke Mahkamah Pidana Internasional. Mereka memberi tahu kami bahwa masalah ini untuk mereka sensitif dan mereka tidak akan membiarkan kami bergerak dengan mudah,” ungkap Ammar Hegazy, Asisten Menteri Luar Negeri.

Kepala Staf Pendudukan Israel, Aviv Kochavi, menyerang Pengadilan Kriminal Internasional atas niatnya untuk membuka penyelidikan kejahatan perang yang dilakukan Israel.

“Keputusan Jaksa Mahkamah Pidana Internasional, Fatou Bensouda, untuk membuka penyelidikan terhadap Israel dan tentara Israel adalah garis merah yang telah dilewati,” sebut Aviv Kochavi.

Sementara itu, Dewan Keamanan Nasional Israel merekomendasikan pemerintah untuk mengadopsi kebijakan yang bersifat hati-hati dalam segala hal yang berkaitan dengan pembangunan di permukiman Palestina dan menyampaikan pesan kepada dunia bahwa masih terdapat peluang memperbarui negosiasi dengan Palestina.

(T.NA/S: Paltoday)

leave a reply
Posting terakhir