Riyad al-Maliki Sambut Baik Resolusi UNHRC Tentang Situasi di Palestina

Menlu Palestina berterima kasih kepada semua negara yang mendukung resolusi tersebut. Dia juga memuji konsistensi mereka terhadap prinsip-prinsip dasar hukum internasional terkait dengan perlindungan hak asasi manusia.

BY Edited Thu,25 Mar 2021,11:54 AM

Ramallah, SPNA - Menteri Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina Riyad al-Maliki menyambut baik adopsi resolusi tentang Palestina oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNHRC), Quds News Network melaporkan pada Rabu (24/03/2021).

Dalam pernyataan pers, Al-Maliki menyambut baik adopsi Situasi Hak Asasi Manusia di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan Kewajiban untuk Memastikan Akuntabilitas dan Keadilan, yang diajukan oleh Pakistan atas nama Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

Resolusi tersebut diadopsi dengan 32 suara mendukung, 6 menentang dan 8 abstain.

Al-Maliki berterima kasih kepada semua negara yang mendukung resolusi tersebut. Dia juga memuji konsistensi mereka terhadap prinsip-prinsip dasar hukum internasional terkait dengan perlindungan hak asasi manusia. Dengan memenuhi tanggung jawab ini, maka akan membuka jalan untuk menuntut Israel atas kejahatan perang dan kemanusiaan yang dilakukannya terhadap rakyat Palestina.

Dia menggambarkan negara-negara yang menentang resolusi tersebut sebagai negara-negara jahat yang memaafkan kejahatan perang, menghalangi keadilan dan berada di sisi sejarah yang salah.

Negara-negara yang menentang resolusi tersebut adalah Austria, Brasil, Bulgaria, Kamerun, Malawi, dan Togo, sedangkan negara yang abstain adalah Bahama, Republik Ceko, India, Kepulauan Marshall, Nepal, Filipina, Ukraina, dan Inggris Raya.

Al-Maliki mendesak semua negara untuk mendorong kepatuhan terhadap hukum internasional serta mematuhi dan memastikan kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, berdasarkan Pasal 1 Konvensi Jenewa, termasuk menjatuhkan sanksi terhadap kolonialisme Israel.

Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa, UNHRC menuntut agar Israel menghentikan kebijakannya dalam memindahkan tahanan dari Wilayah Palestina yang diduduki ke wilayah 'Israel'. Badan ini juga meminta Israel untuk menghormati sepenuhnya kewajibannya berdasarkan pasal 76 Konvensi Jenewa Keempat, memenuhi kewajibannya sebagai kekuatan pendudukan, dan memastikan akses yang non-diskriminatif atas vaksin COVID-19 di Wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dalam koordinasi dengan Pemerintah Negara Palestina.

Dewan mendesak Negara Anggota untuk terus memberikan bantuan darurat kepada rakyat Palestina guna meringankan krisis keuangan dan situasi sosial ekonomi dan kemanusiaan yang mengerikan, khususnya di Jalur Gaza.

Dewan selanjutnya mendesak negara pendudukan untuk memastikan bahwa penangkapan, penahanan dan / atau pengadilan anak-anak Palestina sejalan dengan Konvensi Hak Anak. Termasuk di dalamnya menahan diri dari proses pidana terhadap mereka di pengadilan militer yang, menurut definisi, gagal memberikan jaminan yang diperlukan untuk memastikan penghormatan terhadap hak-hak mereka dan yang melanggar hak mereka untuk non-diskriminasi.

Dewan juga menekankan perlunya memastikan bahwa semua yang bertanggung jawab atas pelanggaran hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme peradilan pidana nasional atau internasional yang sesuai, adil dan independen, dan untuk memastikan penyediaan pemulihan yang efektif bagi semua korban, termasuk ganti rugi penuh, dan menekankan perlunya mengejar langkah-langkah praktis menuju tujuan-tujuan ini untuk memastikan keadilan bagi semua korban dan untuk berkontribusi pada pencegahan pelanggaran di masa depan.

(T.RA/S: QNN)

leave a reply
Posting terakhir