Dewan Legislatif AS Mengeluarkan Undang-Undang Pelarangan Semua Presiden untuk Memberlakukan Larangan Perjalanan atas Dasar Agama

Pada Januari 2017 silam, Trump melarang masuknya warga dari 7 negara mayoritas Muslim dan memperbokehkan beberapa negara mayoritas non-Muslim seperti Korea Utara. Tapi Presiden AS yang baru Joe Biden membatalkan jam keputusan setelah dia menjabat.

BY Edited Fri,23 Apr 2021,06:45 AM

Washington DC, SPNA - Dewan Perwakilan Rakyat AS menerbitkan undang-undang dengan judul "Undang-Undang Tanpa Larangan" pada Kamis (22/04/2021). Ini akan membatasi kekuasaan presiden secara luas untuk mengontrol imigrasi dan secara eksplisit akan melarang keputusan yang ada kaitan dengan agama.

Menurut surat kabar New York Times, RUU itu disetujui 218 suara berbanding 208. Kongres AS harus menyetujui undang-undang ini agar benar-benar menjadi undang-undang.

Dewan Perwakilan Rakyat dengan suara 217 hingga 207pada garis partai. Mereka menyetujui tindakan terkait yang mengharuskan beberapa imigran diberikan izin mengakses pengacara ketika mereka ditahan di stasiun masuk seperti bandara.

Partai Republik menentang kedua RUU tersebut dengan alasan kontrol terhadap imigrasi harus lebih ketat, tidak boleh dilonggarkan.

RUU tersebut menghadapi masa depan yang tidak pasti di pihak senat yang terbagi rata. Di mana tumpukan RUU yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat tentang imigrasi dan topik lain menghadapi beratnya kendala.

Tapi Partai Demokrat mengatakan mereka mengirim pesan yang jelas bahwa Amerika tidak dapat kembali ke masa-masa mantan Presiden AS Donald Trump. Selama kampanye kepresidenannya, dia menyerukan larangan bagi Muslim yang memasuki Amerika Serikat, kemudian berusaha untuk menerapkannya yang berlaku setelah dia menjabat.

"Kami tidak dapat membiarkan presiden menyalahgunakan kekuasaannya," kata Ketua DPR Nancy Pelosi kepada hadirin.

Menurut surat kabar tersebut, langkah ini merupakan tanggapan atas langkah keras dan tiba-tiba yang diambil Trump di awal masa kepresidenannya untuk membatasi masuknya orang asing ke negara tersebut. Diduga merekalah penyebab kekacauan di bandara AS.

Pada Januari 2017 silam, Trump melarang masuknya warga dari 7 negara mayoritas Muslim dan memperbokehkan beberapa negara mayoritas non-Muslim seperti Korea Utara. Tapi Presiden AS yang baru Joe Biden membatalkan jam keputusan setelah dia menjabat.

(T.NA/S: RT Arabic)

Undang-Undang, Legislatif, AS, Internasional

leave a reply
Posting terakhir