Yordania Kutuk Pembongkaran Rumah dan Fasilitas Penduduk Palestina oleh Israel di Silwan

Sementara warga Silwan membantah pernyataan tersebut dan mengatakan bahwa mereka sudah puluhan tahun tinggal di kawasan tersebut bahkan sebelum Israel merampas tanah Yerusalem Timur pada tahun 1967. Menurut penduduk Palestina, tuduhan bangunan-bangunan di Silwan Ilegal tidak bisa diterima dan tidak masuk akal.

BY Edited Wed,30 Jun 2021,10:21 AM

Amman, SPNA - Kerajaan Hashemite Yordania, pada Selasa (29/06/2021), mengutuk pembongkaran sebuah apartemen perumahan dan bangunan komersial penduduk Palestina yang dilakukan otoritas pendudukan Israel di kota Silwan, Yerusalem yang diduduki.

Kementerian Luar Negeri Yordania menyebut bahwa upaya pembongkaran tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum internasional.

“Operasi pembongkaran dan penggusuran tersebut tidak bisa diterima dan terkutuk. Pembongkaran yang dilakukan ini melanggar hukum internasional dan hukum humaniter internasional. Israel sebagai kekuatan pendudukan atas tanah Palestina melanggar kewajibannya, tindakannya bertentangan dengan upaya pihak internasional dalam mewujudkan kestabilan kondisi genjatan senjatan,” ungkap Kementerian Luar Negeri Yordania.

Israel sudah mengeluarkan keputusan untuk melakukan penghancuran dan penggusuran 20 bagunan di Silwan secara bertahap dengan tuduhan sebagai bagunan ilegal.

Sementara warga Silwan membantah pernyataan tersebut dan mengatakan bahwa mereka sudah puluhan tahun tinggal di kawasan tersebut bahkan sebelum Israel merampas tanah Yerusalem Timur pada tahun 1967. Menurut penduduk Palestina, tuduhan bangunan-bangunan di Silwan Ilegal tidak bisa diterima dan tidak masuk akal

Yordania menekankan perlunya menghentikan rencana ilegal Israel untuk menggusur warga Yerusalem di Silwan dan lingkungan Sheikh Jarrah. Yordania menekankan Israel untuk menghentikan aksi provokasi maupun serangan dan untuk menghormati status quo hukum dan sejarah di Yerusalem.

Yordania salah satu negara Arab yang berbatasan langsung dengan Palestina dan kerap mendukung Palestina di tingkat internasional. Urusan dan permasalahan Masjid Al-Aqsha menurut hukum internasional diawasi oleh Departemen Wakaf Yerusalem yang dikelola Yordania di bawah hukum internasional.

Sebelumnya pada Kamis (24/06/2021), Kementerian Luar Negeri Yordania, mengutuk pembukaan kantor kedutaan Honduras di kota Yerusalem yang diduduki dan menyebut hal tersebut sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap hukum internasional.

(T.FJ/S: RT Arabic)

leave a reply
Posting terakhir

Mesir Kecam Pembongkaran Rumah Warga Palestina oleh Israel

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Mesir menekankan bahwa praktik Israel ini memperburuk kondisi kemanusiaan yang menimpa rakyat Palestina, menghambat solusi dua negara dan mempersempit peluang tercapainya perdamaian secara menyeluruh di Timur Tengah.