Arab Saudi, SPNA - Media Arab Saudi, Sabtu (10/07/2021) kemarin, melaporkan bahwa pihak keamanan telah menangkap tiga orang yang disebutkan melanggar petunjuk pelaksanaan haji yang dilaksanakan dalam kondisi khusus tahun ini akibat pandemi covid-19.
Juru bicara resmi Komando Pasukan Keamanan Haji, Sami Al-Sywerikh, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan tiga jemaah yang tidak mengantongi izin haji (Tashrih) dari pemerintah Arab Saudi.
Terkait hal itu, ketiga jemaah yang dianggap telah melanggar aturan haji dan akan dikenakan hukuman yang berlaku, yaitu denda sebesar 10.000 rial atau setara dengan 38,8 juta rupiah.
Ia juga mengajak seluruh jemaah untuk mematuhi peraturan covid-19 demi keselamatan bersama. Serta menegaskan bahwa pihak keamanan tidak akan memberi maaf bagi setiap orang yang mendatangi Masjidil Haram dan tempat-tempat pelaksanaan haji lainnya tanpa mengantongi izin.
Peraturan denda ini berlaku dari tanggal 5 Juli hingga tanggal 13 Zulhijjah nanti. Kebijakan yang diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri pekan lalu (04/07) itu, juga menaskan bahwa denda tersebut akan berlibat ganda jika kesalahan yang sama dilakukan kembali.
(T.HN/S: Arabic.rt.com)