Israel Ancam Sebuah Keluarga Palestina untuk Hancurkan Rumahnya Sendiri dalam 3 Pekan

Pada tanggal 25 Oktober 2017, Amandemen 116 Undang-Undang Perencanaan dan Pembangunan Israel mulai berlaku yang dikenal sebagai Hukum Kaminitz, yang mengekang ikatan di antara penduduk Palestina dan mencegah kontruksi bangunan yang tidak sah menurut standar pendudukan Israel.

BY Edited Sat,24 Jul 2021,02:23 PM

Yerusalem, SPNA - Pasukan pendudukan Israel, pada Jumat (23/07/2021), memberi tahu seorang penduduk Palestina di Silwan, Yerusalem yang diduduki, untuk menghancurkan rumahnya sendiri dalam waktu tiga minggu.

Sumber dari Yerusalem sebagaimana dilansir Palestina Today, melaporkan bahwa otoritas pendudukan Israel, mengancam Muhammad Mahmoud Matar dari Ain al-Lawza di Silwan, dengan sebuah surat pemberitahuan penghancuran rumahnya dalam waktu 21 hari, di mana ia bersama istri dan 5 anaknya tinggal di rumah tersebut.

Kota Silwan merupakan daerah di Yerusalem dengan luas wilayah 5640 dunum atau 564 hektare yang mencakup 12 desa, tempat tinggal 58.500 jiwa penduduk Palestina. Di kawasan tersebut juga terdapat sekitar 78 pemukiman ilegal Israel yang dihuni sebanyak 2.800 pemukim Yahudi.

Pada tanggal 25 Oktober 2017, Amandemen 116 Undang-Undang Perencanaan dan Pembangunan Israel mulai berlaku yang dikenal sebagai Hukum Kaminitz, yang mengekang ikatan di antara penduduk Palestina dan mencegah kontruksi bangunan yang tidak sah menurut standar pendudukan Israel.

Amandemen ini menimbulkan bahaya besar bagi penduduk dan tanah Palestina dan tanah dengan konsekuensi hukuman berat dan denda tanpa harus dibawa ke pengadilan.

Konsekuensi berat dari undang-undang ini juga termasuk membayar dana yang sangat tinggi mencapai ratusan ribu atau jutaan shekel, menghentikan penggunaan bangunan atau menutupnya, meminta penduduk untuk mengosongkan rumah atau toko, dan mengeluarkan perintah pembongkaran rumah mereka sendiri.

(T.FJ/S: Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir