Untuk ke-192 kalinya, Israel Hancurkan Desa Al-Araqib

Pada Oktober 2017, Amandemen 116 Undang-Undang Perencanaan dan Pembangunan Israel mulai berlaku yang dikenal sebagai Hukum Kaminitz, yang mengekang ikatan di antara penduduk Palestina dan mencegah kontruksi bangunan yang tidak sah menurut standar pendudukan Israel.

BY Edited Sat,04 Sep 2021,12:15 PM

Yerusalem, SPNA - Otoritas pendudukan Israel, dengan perlindungan pasukan pendudukan, pada Kamis (02/09/2021) menghancurkan sejumlah rumah penduduk desa Al-Araqib, yang telah dicabut pengakuannya di wilayah Negev, di Palestina selatan yang diduduki.

Kasus penghancuran ini merupakan kali ke-192 berturut-turut rumah penduduk Al-Araqib, yang terancam diusir, telah dihancurkan di wilayah Negev.

Setiap kali setelah dihancurkan, penduduk kembali mendirikan tenda mereka dari kayu dan penutup nilon untuk melindungi diri dari panas menyengat di musim panas, dan dingin yang keras di musim dingin.

Otoritas pendudukan Israel terus menghancurkan desa Al-Araqib sejak tahun 2000, upaya menimbulkan rasa frustasi dan putus asa penduduk dengan menggusur mereka dari tanah Palestina. Penduduk desa tidak mau pergi, mereka memilih bertahan sebagai bentuk keterikatan pada tanah mereka. Penduduk tidak meninggalkan tanah mereka.

Desa Al-Araqib terletak di gurun wilayah Negev di dalam tanah pendudukan 1948, tepatnya di utara kota Beersheba.

Al-Araqib terdiri dari empat puluh rumah, yang mayoritasnya terbuat dari lembaran kayu dan seng. Berdasarkan data statistik 2010, desa ini dihuni oleh sekitar tiga ratus penduduk, yang sebagian besar merupakan keluarga “Al-Turi”.

Al-Araqib merupakan salah satu dari 45 desa Arab di kawasan Negev yang dianeksasi Israel pada 1948, yang tidak diakui oleh pendudukan Israel. Hal ini membuat mereka harus kehilangan hak dasar mereka seperti seperti pendidikan, kesehatan, air, listrik, dan komunikasi, karena dianggap sebagai desa ilegal.

Otoritas pendudukan Israel terus menghancurkan berbagai fasilitas dan sejumlah rumah milik orang Arab di negara tersebut, padahal baru-baru ini Israel mengumumkan pembekuan amandemen Pasal 116 A Undang-Undang Perencanaan dan Kontruksi, yang menyebutkan pembekuan pembongkaran ribuan bangunan rumah milik orang Arab selama dua tahun. Hal ini dapat memungkinkan mereka memperoleh izin dan mencegah penghancuran rumah.

Meskipun begitu, pembongkaran dan penghancuran tetap dilanjutkan dengan berpedoman pada UU Perencanaan dan Kontruksi yang didalamnya terdapat UU Kaminitz, ditambah UU Pertanahan Israel.

Pada Oktober 2017, Amandemen 116 Undang-Undang Perencanaan dan Pembangunan Israel mulai berlaku yang dikenal sebagai Hukum Kaminitz, yang mengekang ikatan di antara penduduk Palestina dan mencegah kontruksi bangunan yang tidak sah menurut standar pendudukan Israel.

Amandemen ini menimbulkan bahaya besar bagi penduduk dan tanah Palestina dan tanah dengan konsekuensi hukuman berat dan denda tanpa harus dibawa ke pengadilan.

Konsekuensi berat dari undang-undang ini juga termasuk membayar dana yang sangat tinggi mencapai ratusan ribu atau jutaan shekel, menghentikan penggunaan bangunan atau menutupnya, meminta penduduk untuk mengosongkan rumah atau toko, dan mengeluarkan perintah pembongkaran rumah mereka sendiri.

(T.FJ/S: Palinfo)

leave a reply