Kemenlu Palestina Desak Mahkamah Pidana Internasional Segera Putuskan Kasus Kejahatan Perang Israel

Otoritas Palestina melalui Kementerian Luar Negeri mendesak Mahkamah Pidana Internasional untuk segara mengambil keputusan terkait kasus kejahatan perang Israel di Palestina. Ketidakpastian hukum membuat Israel begitu leluasa mempraktikkan strategi penindasannya.

BY Edited Sun,05 Sep 2021,02:41 PM

Ramallah, SPNA - Kementerian Luar Negeri Palestina, Kemarin (Sabtu, 04/09/2021), meminta Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag untuk mempercepat penyelidikannya, tentang dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel di Palestina.

Dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan kantor berita resmi Palestina, Wafa, Kemenlu menyatakan: "Kementerian Luar Negeri meminta ICC untuk segera memutuskan hasil penyelidikannya tentang pelanggaran dan kejahatan militer dan pemukim Israel. Serta menjatuhi hukuman untuk mereka yang terbukti melakukan kekejaman tersebut."

Permintaan ini keluar pasca sekitar seminggu setelah Menteri Pertahanan Israel Benny Gantz dan Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas bertemu di Ramallah.

Kemenlu menjelaskan bahwa "penindasan terhadap rakyat kami terus berlanjut dalam berbagai bentuk, terutama yang berkaitan dengan penghancuran rumah secara paksa."

Kunjungan Benny Gantz ke wilayah Jabal Shabih (di selatan Neblus) beberapa hari lalu, juga dinilai sebagai salah satu langkah Israel yang dapat memperburuk ketegangan yang sedang berlansung. Juga menunjukkan betapa Israel masih sangat berniat untuk mencaplok tanah Palestina.

Kemenlu juga menyeru masyarakat internasional dan Dewan Keamanan PBB agar memberikan tekanan maksimum pada Israel untuk mengembalikan salah satu wilayah Palestina tersebut kepada pemiliknya yang sah.

(T.HN/S: i24news.tv)

leave a reply
Posting terakhir