Israel Dukung Pendirian Sinagoge di Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat

Resolusi Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan bahwa permukiman Israel yang dibangun di wilayah Palestina yang diduduki adalah “tidak sah, ilegal, dan merupakan kejahatan perang”.

BY Edited Tue,21 Sep 2021,01:26 PM

Tepi Barat, SPNA - Sumber dari media Israel, sebagaiman dilansir Palinfo, pada Senin (20/09/2021), mengungkapkan bahwa pemerintah pendudukan Israel memutuskan untuk mendukung pendirian sinagoge di permukiman Tepi Barat yang diduduki, dan menempatkannya dalam agenda prioritas nasional pemerintah Zionis.

“Menteri Agama Pemerintahan Pendudukan Israel, Matan Kahane dari Partai Yamina, yang dipimpin oleh Perdana Menteri Naftali Bennett, telah merancang dan menandatangani standar baru untuk mendukung pendirian sinagoge. Standar atau kriteria ini memberikan keuntungan besar bagi sinagoge yang akan dibangun di luar Jalur Hijau (Tepi Barat yang diduduki),” lapor surat kabar Israel, Yedioth Ahronoth.

Menurut keputusan tersebut, 20 juta shekel atau senilai 6,25 juta dolar akan didistribusikan ke 30 otoritas lokal (permukiman) sebagai bentuk dukungan, dengan dalih kurangnya bangunan yang diperuntukkan untuk pengadaan ritual ibadah Yahudi.

Dukungan dana ini diberikan setiap tahun, tetapi untuk pertama kalinya prioritas diberikan kepada otoritas permukiman atau kawasan permukiman yang terletak di tempat-tempat yang sensitif terhadap keamanan Israel.

Sejumlah sumber yang terlibat dalam penyusunan kriteria menegaskan bahwa hal ini bertujuan untuk mengarahkan sebagian dana ke permukiman.

“Langkah Menteri Agama Israel, Kahane, yang tampaknya dikoordinasikan dengan Perdana Menteri Naftali Bennett, menunjukkan bahwa bahkan setelah partai sayap kanan Yamina berkontribusi untuk menggulingkan pemerintahan Netanyahu dengan bersekutu dengan partai-partai sayap kiri, Yamima tidak meninggalkan basis sayap kanannya, termasuk sayap kanan religius dari permukiman Tepi Barat Barat,” lapor media Israel, sebagaimana dilansir dari Palinfo.

Sebuah laporan baru-baru ini yang dikeluarkan Pusat Informasi Israel untuk Hak Asasi Manusia di Wilayah Pendudukan “B'Tselem” dan “Kerem Nabot”, yang merupakan dua organisasi hak asasi manusia non-pemerintah Israel, mengungkapkan telah terjadi peningkatan sebanyak 42 persen jumlah pemukim di wilayah Tepi Barat yang diduduki (tidak termasuk Yerusalem Timur), dibandingkan pada tahun 2010.

Laporan tersebut menyatakan bahwa peningkatan besar ini terjadi karena hak istimewa yang diberikan oleh negara Israel kepada penduduk permukiman.

Laporan menyebutkan bahwa jumlah penduduk di permukiman di wilayah Tepi Barat kini mencapai 441.619 jiwa, meningkat 42 persen dibandingkan awal dekade (2010).

Resolusi Dewan Keamanan PBB dan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menegaskan bahwa permukiman Israel yang dibangun di wilayah Palestina yang diduduki adalah “tidak sah, ilegal, dan merupakan kejahatan perang”.

Uni Eropa, yang menolak permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki, pada 2015 memutuskan untuk memberi label khusus “produk permukiman”, dengan tujuan untuk membedakannya bagi konsumen, yang kemudian membuat marah pemerintah Israel pada saat itu.

(T.FJ/S: Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir