Pengadilan Israel Beri HaK Yahudi Beribadah di Kompleks Al-Aqsa

Keputusan ini menjadi kejahatan perang baru dari serangkaian kejahatan yang dilakukan pengadilan Israel terhadap Masjid Al-Aqsa.

BY 4adminEdited Thu,07 Oct 2021,10:18 AM

Yerusalem, SPNA – Untuk pertama kalinya pengadilan pendudukan Israel mengakui hak terbatas terhadap orang Yahudi untuk beribadah di kompleks Masjid al-Aqsa.

Dalam keputusannya, pengadilan mengatakan bahwa kehadiran jemaah Yahudi di kompleks masjid al-Aqsa bukanlah tindakan criminal, selama mereka melakukannya dengan diam.

Wafa melansir pada hari Rabu (06/10/2021), Menteri Agama Otoritas Palestina (PA) Mahmoud al-Habash, mengecam keputusan itu. Ia menyebut ini sebagai kejahatan perang baru dari serangkaian kejahatan yang dilakukan pengadilan Israel terhadap Masjid Al-Aqsa.

Senada dengan itu, Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyebut ini sebagai kejahatan baru, yang belum pernah terjadi sebelumnya dan merupakan agresi mencolok terhadap Masjid al-Aqsa.

Kementerian menyebut ini sebagai deklarasi perang terhadap rakyat Palestina, negara-negara Arab dan Islam. Ini juga menjadi seruan terbuka untuk perang agama di wilayah tersebut.

Keputusan ini dianggap sebagai langkah menuju pemisahan kompleks suci Al-Aqsa. Kementerian memperingatkan konsekuensi berbahayanya terhadap Masjid al-Aqsa, status quo historis dan hukumnya.

Pihaknya akan mengerahkan segala upaya dan menggunakan semua tindakan politik dan diplomatik di semua lini untuk menghadapi keputusan ini. Kementerian juga akan mengoordinasikan semua upaya dengan Yordania, Liga Arab, dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) di kedua negara, tingkat regional dan internasional.

Kementerian meminta dunia Arab dan Islam agar serius dalam menentang keputusan yang akan berdampak buruk terhadap Masjid al-Aqsa ini.

(T.RA/S: WAFA)

leave a reply
Posting terakhir