Israel Batalkan Keputusan yang Izinkan Yahudi Ibadah di Al-Aqsa

Bar-Lev membenarkan permintaan polisi pendudukan Israel yang mengajukan banding atas keputusan sebelumnya yang mengizinkan orang Yahudi melakukan “salat dalam keadaan diam” di dalam Masjid Al-Aqsha, karena khawatir akan dampak keamanan atas keputusan tersebut.

BY 4adminEdited Sat,09 Oct 2021,02:49 PM

Yerusalem, SPNA - Pengadilan Pendudukan Israel di Yerusalem yang diduduki, pada Jumat (08/10/2021), memutuskan untuk tidak mengizinkan orang-orang Yahudi Israel melakukan “ibadah dalam keadaan diam” di kawasan kompleks Masjid Al-Aqsa.

Keputusan pengadilan keluar setelah polisi Israel mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Magistrate, yang mencegah putusan deportasi seorang pemukim Yahudi yang beribadah di Masjid Al-Aqsa.

Pengadilan Magistrat Israel mengeluarkan keputusan beberapa hari yang lalu dengan mengizinkan pemukim Yahudi untuk melakukan ibadah di halaman Masjid Al-Aqsha.

Keputusan tersebut menyatakan bahwa kehadiran umat Yahudi di Bukit Bait Suci (kompleks Al-Aqsa) tidak dapat dikriminalisasi selama ritual salat mereka dilakukan dengan diam.

“Mengubah status quo di kompleks Al-Aqsa akan menimbulkan ancaman bagi keselamatan publik, dan akan menyebabkan ledakan situasi,” sebut Omer Bar-Lev, Menteri Keamanan Dalam Negeri pendudukan.

Bar-Lev membenarkan permintaan polisi pendudukan Israel yang mengajukan banding atas keputusan sebelumnya yang mengizinkan orang Yahudi melakukan “ibadah dalam keadaan diam” di dalam Masjid Al-Aqsa, karena khawatir akan dampak keamanan atas keputusan tersebut.

Pada Selasa, Pengadilan Magistrat Israel di Yerusalem mengeluarkan keputusan yang mengizinkan orang Yahudi untuk melakukan ritual Talmud dan “ibadah dalam keadaandiam” di Masjid Al-Aqsa yang diberkati.

Media Israel melaporkan bahwa hakim dari Pengadilan Magistrat Israel di Yerusalem yang diduduki, Bihla Yahalom, memutuskan bahwa “ibadah dalam keadaan diam” yang dilakukan orang-orang Yahudi di Masjid Al-Aqsa, tidak dapat ditafsirkan sebagai tindakan kriminal.

Hakim telah menjatuhkan “perintah pembatasan” akses terhadap rabi ekstremis Yahudi, Aryeh Lebo, dengan melarang memasuki kompleks Al-Aqsa, karena ia melakukan “ibadah dalam keadaan diam” di Masjid Al-Aqsa.

Pemukim ekstremis Yahudi melakukan ritual Talmud dan “ibadah dalam keadaan diam”, selama penyerbuan ke kompleks Masjid Al-Aqsa, dengan penjagaan polisi pendudukan Israel, dan partisipasi dari tokoh-tokoh Israel.

(T.FJ/S: Palinfo, Aljazeera)

leave a reply
Posting terakhir

Bahaya, Israel Izinkan Yahudi Lakukan Ritual Ibadah di Kompleks Al-Aqsha

Di bawah ketentuan perjanjian antara pihak Yordania dan Israel, yang ditengahi oleh mantan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, John Kerry, pada tahun 2015, menurut “status quo” di Yerusalem, hanya muslim yang diizinkan untuk melakukan shalat di kompleks Al-Aqsha, sementara non-muslim hanya bisa mengunjungi tempat tersebut tanpa berdoa atau melakukan ibadah shalat di dalamnya.