Israel Hancurkan 241 Rumah dan Bangunan Palestina Sejak Awal Tahun 2021

Pusat Hak Asasi Manusia dan Demokrasi menilai bahwa praktik pendudukan Israel terhadap Palestina telah melanggar hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, dan resolusi internasional yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB, yang menyatakan operasi permukiman dan pengusiran penduduk setempat di negara yang diduduki adalah tindakan kriminal.

BY 4adminEdited Mon,18 Oct 2021,04:04 PM

Yerusalem, SPNA - Pusat Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, sebagaimana dilansir dari Palinfo, pada Minggu (17/10/2021), mengatakan bahwa sejak awal tahun ini hingga akhir September lalu, pasukan pendudukan Israel telah menghancurkan sekitar 241 rumah dan fasilitas perumahan di Tepi Barat dan Yerusalem yang diduduki.

Penghancuran ini telah menyebabkan perpindahan puluhan keluarga Palestina, termasuk anak-anak dan orang tua yang menjadi tunawisma.

Pusat Hak Asasi Manusia tersebut menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa penghancuran, pembongkaran, dan upaya Yahudisasi telah meningkat sejak awal tahun ini sebesar 38 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2020, menurut perkiraan dari Uni Eropa.

Pusat Hak Asasi Manusia dan Demokrasi mengutuk peningkatan penghancuran dan upaya Yahudisasi Israel di wilayah Palestina, yang meningkat dua kali lipat sejak awal tahun ini, dengan tujuan menggusur warga Palestina untuk mendorong proyek permukiman Israel dan mendatangkan para pemukim Yahudi di tanah milik Palestina, sebagaimana yang terjadi di Yerusalem.

Pusat Hak Asasi Manusia tersebut menjelaskan bahwa otoritas pendudukan Israel secara jelas telah melanggar hak-hak penduduk Palestina yang dijamin dalam hukum internasional. Penduduk Israel secara terang-terangan merampas hak penduduk Palestina untuk mendirikan bangunan, perumahan, bergerak, dan hidup. Mereka terus mengimplementasikan rencana dan proyek permukiman Israel, serta melakukan upaya Yahudisasi.

Pusat Hak Asasi Manusia dan Demokrasi menilai bahwa praktik pendudukan Israel terhadap Palestina telah melanggar hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, dan resolusi internasional yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB, yang menyatakan operasi permukiman dan pengusiran penduduk setempat di negara yang diduduki adalah tindakan kriminal.

Pusat Hak Asasi Manusia dan Demokrasi memperbarui peringatannya terhadap praktik rasis otoritas pendudukan Israel terhadap Palestina, dengan menyerukan badan-badan internasional dan organisasi hak asasi manusia untuk terlibat dalam melindungi Palestina dari rencana pendudukan Israel yang berusaha mencapai tujuan aneksasi dan pendudukan.

Pusat Hak Asasi Manusia dan Demokrasi meminta masyarakat internasional untuk memikul tanggung jawab dengan memberikan tekanan pada pendudukan Israel untuk menghentikan rencana kejahatan, menghentikan kebijakan penghancuran, pembongkaran, dan pengusiran penduduk Palestina.

(T.FJ/S: Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir

PBB: Sejak Awal Tahun, Israel Hancurkan 300 Bangunan Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem

“Hampir tidak mungkin bagi orang Palestina untuk mendapatkan izin semacam itu di Yerusalem yang diduduki. Ini mengacu pada birokrasi dan kebijakan pembatasan (ruang hidup) yang dilakukan oleh otoritas pendudukan Israel terhadap orang-orang Palestina di Yerusalem dan Area C, di mana Israel mengendalikan konstruksi. yang konstruksinya dikontrol oleh Israel,” sebut laporan OCHA.