Hebron, SPNA - Kementerian Luar Negeri Palestina, pada Jumat (26/11/2021), mengutuk persetujuan Komite Lokal Israel untuk Perencanaan dan Konstruksi di permukiman Kiryat Arba (yang didirikan secara paksa di tanah Palestina di Hebron) untuk membangun 372 unit pemukiman baru untuk memperluas pemukiman.
Kemlu Palestina menjelaskan bahwa persetujuan pembangunan permukiman di tanah Palestina merupakan kelanjutan proses perluasan permukiman ilegal Israel di pusat Kota Tua Hebron dan di Tepi Barat yang diduduki.
Otoritas pemerintah pendudukan Israel memegang tanggung jawab penuh dalam pembangunan unit permukiman baru di permukiman Kiryat Arba. Kemlu Palestina memperingatkan upaya otoritas Israel yang ditujukan untuk mengalihkan perhatian internasional dari isu Palestina dan permukiman ilegal ke isu regional lainnya.
Hebron menderita tekanan pasukan pendudukan Israel dan pemukim Yahudi di mana terdapat lebih dari 50 pusat permukiman Israel yang dihuni 30 ribu pemukim Yahudi tinggal. Permukiman ini memperkuat cengkeraman aktivitas aneksasi otoritas pendudukan Israel yang komprehensif di kota Hebron.
Para pemukim Israel baru-baru ini mendirikan enam pos permukiman terdepan (pos permukiman kecil) baru di atas tanah yang dirampas dari penduduk Palestina di provinsi Hebron, di tanah Dura, Bani Naim, Yatta, As-Samou', Al-Dhahiriya, dan Sa'ir.
Hebron tidak tunduk pada perjanjian Oslo 1993. Pada tahun 1997, sebuah perjanjian ditandatangani antara otoritas Palestina dan pendudukan Israel tentang penempatan sebagian tentara Israel di Hebron, di mana kota tersebut dibagi menjadi dua bagian: area H1 dan area H2. Area H1 kendalinya diserahkan kepada otoritas Palestina, dan Area H2 tetap berada di bawah kendali tentara Israel, termasuk Kota Tua.
Hebron adalah kota kedua setelah kota Yerusalem dalam prioritas penargetan pemukiman di bawah otoritas pendudukan Israel, akibat nilai sejarah dan keagamaannya.
(T.FJ/S: Palestina Today)