Palestina Serukan Langkah Pencegahan Internasional untuk Hentikan Permukiman Ilegal

Di sisi lain, otoritas pendudukan Israel melarang Palestina melakukan pembangunan perkotaan untuk memenuhi kebutuhan pertumbuhan populasi. Otoritas pendudukan Israel juga meningkatkan operasi penghancuran rumah-rumah penduduk Palestina dan mengusir mereka dari rumah mereka sendiri di berbagai tempat di Yerusalem.

BY 4adminEdited Sun,12 Dec 2021,01:27 PM

Ramallah, SPNA - Kementerian Luar Negeri, pada Sabtu (11/12/2021), menyerukan langkah-langkah pencegahan internasional untuk menghentikan permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki dan Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki.

Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Luar Negeri mengutuk para pemukim dan organisasi teroris Israel yang mengontrol situs mata air Persia di Lembah Yordan dan inisiasi operasi pembangunan permukiman, sebagai perang terbuka melawan Lembah Yordan, untuk memperketat kontrol dan untuk kepentingan perluasan permukiman ilegal Israel di tanah Palestina.

Ia juga mengutuk proyek Perdana Menteri Israel, Naftali Bennett, untuk memperluas permukiman ilegal di Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki, dengan merencanakan pembangunan dua permukiman baru dan memperluas pos-pos permukiman yang sudah ada di kawasan tersebut.

“Pada saat otoritas pendudukan Israel menunda persetujuan pembangunan ribuan unit permukiman di Bandara Qalandia, di sisi lain, mereka mendorong rencana permukiman baru Givat Hashakid, di pinggiran kota Beit Safafa, selatan Yerusalem, termasuk membangun unit permukiman baru, sekolah, pusat keagamaan, taman kanak-kanak, dan lain sebagainya,” sebut Kementerian Luar Negeri Palestina.

Kementerian Luar Negeri menyebut bahwa permukiman ilegal Israel mengepung kota-kota dan wilayah Arab di Yerusalem yang diduduki.

Di sisi lain, otoritas pendudukan Israel melarang Palestina melakukan pembangunan perkotaan untuk memenuhi kebutuhan pertumbuhan populasi. Otoritas pendudukan Israel juga meningkatkan operasi penghancuran rumah-rumah penduduk Palestina dan mengusir mereka dari rumah mereka sendiri di berbagai tempat di Yerusalem.

Kementerian Luar Negeri Palestina menganggap pemerintah pendudukan Israel bertanggung jawab penuh dan bertanggung jawab langsung atas kejahatan permukiman dan akibat yang ditimbulkannya.

Sebelumnya, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagaimana dilansir Palinfo, pada Jumat (10/12/2021), juga baru saja mengadopsi lima resolusi dengan dengan dukungan mayoritas negara yang berkaitan dengan permasalahan Palestina.

Resolusi tersebut di antaranya berterkaitan dengan permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di kawasan Yerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan Suriah yang diduduki, serta berkaitan dengan Komite Khusus Penyelidikan Praktik Israel yang bersinggungan dengan Hak Asasi Manusia Rakyat Palestina dan masyarakat Arab lainnya di wilayah pendudukan.

(T.FJ/S: Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir

7 Langkah Proyek Permukiman Ilegal Besar-besaran Israel di Palestina

“Pemerintahan Bennett Lapid yang dibentuk pada 13 Juni 2021 mengumumkan status quo terkait kebijakan permukiman. Dalam pengamatan selama empat setengah bulan pertama pemerintahan mereka menunjukkan bahwa status quo tidak dipertahankan di segala sesuatu yang berkaitan dengan permukiman. Pemerintahan telah secara aktif bekerja untuk memperkuat permukiman dan memperdalam aksivitas pendudukan Israel di wilayah Palestina,” ungkap Peace Now.