Tel Aviv, SPNA - Otoritas pendudukan Israel, pada Senin (24/01/2022), memutuskan untuk mengalokasikan dana sebanyak 10 juta shekel atau sekitar 3,2 juta dolar Amerika, untuk proyek rekonstruksi situs arkeologi di Tepi Barat yang diduduki dan Lembah Yordan, di mana terdapat proyek-proyek Yahudisasi, pencurian warisan peninggalan Palestina dan situs sejarah.
Channel 7 Israel, menunjukkan bahwa Kementerian Yerusalem dan Purbakala mengalokasikan jumlah ini, dengan dalih mencegah penghancuran situs bersejarah Israel yang dapat dihancurkan oleh orang-orang Palestina.
Tempat-tempat yang akan menjadi target Yahudisasi, di antaranya adalah situs Sebastia, utara Nablus (di Tepi Barat utara), di mana sebanyak lima juta shekel atau 1,6 juta dolar akan dialokasikan. Selain itu sebanyak 2,5 juta shekel atau 800.000 dolar dialokasikan untuk keperluan pembiayaan Kantor Administrasi Sipil Israel (di bawah tentara pendudukan Israel) di Tepi Barat untuk pendanaan situs arkeologi dan untuk mencegah pengrusakan.
Dana tambahan sebanyak 1,5 juta shekel atau sekitar 483.000 dolar akan dikirim selama tahun 2022 untuk aktivitas restorasi di situs arkeologi dekat Yerikho (timur), dan 1 juta shekel atau sekitar 322.000 dolar akan dialokasikan untuk survei pencarian situs bersejarah di selatan Tepi Barat.
Menteri Yerusalem dan Purbakala Otoritas Pendudukan Israel, Ze'ev Elkin, berjanji untuk berperang dalam operasi untuk mengontrol situs arkeologi di Tepi Barat. Hal ini mengacu pada niat otoritas pendudukan Israel untuk merebut dan melakukan upaya Yahudisasi situs sejarah peninggalan Palestina.
Berdasarkan laporan sejarawan Palestina, otoritas pendudukan Israel bertujuan untuk mencuri benda dan tempat bersejarah Palestina yang memiliki sejarah sejak ribuan tahun yang lalu. Mereka ingin memalsukan sejarah Palestina dengan memberinya karakter Yahudi. Hal ini dilakukan untuk mendukung upaya dan narasi Zionis Israel terhadap tindakan pendudukan tanah Palestina.
Otoritas Palestina telah berulang kali menuduh otoritas pendudukan Israel mencuri benda bersejarah Palestina di Tepi Barat. Hukum internasional dan Konvensi Den Haag, melarang kekuatan pendudukan memindahkan dan mengirim barang antik, benda bersejarah, koleksi atau penemuan arkeologi ke luar wilayah yang diduduki, termasuk tindakan menggali dan mencari barang antik bersejarah di wilayah pendudukan (seperti Palestina).
(T.FJ/S: Palinfo)