Pakar PBB: Pendudukan Israel atas Tanah Palestina Adalah Apartheid

“Hari ini, di wilayah Palestina, yang diduduki Israel sejak 1967, ada sistem hukum dan politik ganda, yang sangat diskriminatif, yang memberikan izin kepada 700.000 pemukim Yahudi Israel, yang tinggal di 300 permukiman ilegal Israel di Yerusalem Timur dan Tepi Barat,” kata Lynk dalam laporannya kepada Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa.

BY 4adminEdited Sat,26 Mar 2022,12:53 PM

New York, SPNA - Pelapor khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia di Wilayah Palestina yang diduduki, Michael Lynk, pada Jumat (25/03/2022), mengkritik masyarakat internasional dan mengatakan bahwa masyarakat internasional telah mengizinkan Israel untuk membangun sistem apartheid.

“Hari ini, di wilayah Palestina, yang diduduki Israel sejak 1967, ada sistem hukum dan politik ganda, yang sangat diskriminatif, yang memberikan izin kepada 700.000 pemukim Yahudi Israel, yang tinggal di 300 permukiman ilegal Israel di Yerusalem Timur dan Tepi Barat,” kata Lynk dalam laporannya kepada Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa di Jenewa.

“Di ruang geografis yang sama, lebih dari tiga juta penduduk Palestina tinggal, tetapi hidup mereka dipisahkan oleh tembok, pos pemeriksaan, jalan-jalan, kehadiran pasukan militer kuat, dan di bawah aturan diskriminasi yang represif. Mereka tidak punya cara untuk mendirikan negara Palestina yang merdeka, di mana masyarakat dunia telah lama berjanji bahwa negara Palestina adalah hak mereka,” kata Lynk.

Berkaitan dengan situasi di Jalur Gaza, Link mengatakan bahwa pada saat ini dua juta penduuduk Palestina lainnya tinggal di Gaza, yang secara konsisten digambarkan sebagai “Penjara Terbuka”, tanpa akses yang memadai ke listrik, air atau kesehatan, dengan ekonomi yang runtuh dan ketidakmampuan untuk bepergian dengan bebas ke seluruh Palestina atau dunia luar.

“Dalam unit geografis yang sama, suatu sistem politik yang dengan sengaja dan jelas memprioritaskan hak-hak politik, hukum dan sosial dasar bagi hanya satu kelompok di atas kelompok yang lain, atas dasar identitas ras-nasional-etnis, dalam definisi hukum internasional adalah sebuah sistem apartheid,” sebut Michael Lynk.

Lynk menyebutkan bahwa pemerintah militer Israel di wilayah pendudukan Palestina secara sengaja dibuat, untuk memaksakan fakta di lapangan, terutama melalui permukiman ilegal dan tembok penghalang, serta untuk menciptakan demografi permanen dan ilegal yang mendukung klaim Israel atas kedaulatan wilayah pendudukan Palestina. Sedangkan, Palestina hanya memiliki akses terbatas pada tanah terpisah yang lebih kecil.

(T.FJ/S: Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir