Laporan: 105 Jenazah Palestina Masih Ditahan di Peti Es Israel

“Pemakaman angka dan lemari es otoritas pendudukan Israel merupakan penghinaan terhadap kemanusiaan, harkat martabat manusia selama hidup, dan setelah kematiannya. Ini merupakan hukuman kolektif dan pelanggaran prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, serta norma-norma internasional terkait,” sebut Kementerian Informasi Palestina.

BY 4adminEdited Tue,19 Apr 2022,02:25 PM

Ramallah, SPNA - Sebuah laporan yang yang diterbitkan Kementerian Informasi Palestina, pada Senin (18/04/2022), mendokumentasikan bahwa otoritas pendudukan Israel masih menahan 105 jenazah penduduk Palestina di peti es.

Selain itu, otoritas pendudukan Israel, juga menahan sebanyak jenazah 256 syuhada di “Pemakaman Angka”, termasuk sembilan anak-anak, tiga perempuan, dan delapan narapidana yang telah menghabiskan waktu di penjara pendudukan.

Israel mendirikan kuburan rahasia yang dikenal sebagai Pemakaman Angka. Saat ini, empat pemakaman tersebut telah terungkap ke publik. Selain itu, Israel juga menyimpan mayat atau jenazah penduduk Palestina lainnya di peti es.

Kementerian Informasi menyatakan, dalam sebuah pernyataan, bahwa sejak awal April ini, sebanyak 16 penduduk Palestina meninggal dunia di Tepi Barat dan di wilayah Palestina yang diduduki tahun 1948, di mana sebanyak tujuh jenazah mereka ditahan.

Kementerian Informasi menambahkan jumlah jenazah syahid Palestina yang telah ditahan sejak awal tahun ini, telah mencapai 13 jenazah, tiga di antaranya jenazah penduduk Palestina dari tanah yang diduduki tahun 1948.

“Kejahatan penahanan jasad korban syahid Palestina telah dimulai sejak pendudukan wilayah Palestina pada tahun 1948 dan berlanjut setelah tahun 2015, meskipun sempat berhenti sedikit setelah tahun 2008,” sebut Kementerian Informasi Palestina.

Kementerian Informasi menjelaskan bahwa penahanan jenazah mewakili kasus pembunuhan yang disengaja terhadap warga Palestina, yang merupakan tindakan eksekusi di luar hukum.

“Pemakaman angka dan lemari es otoritas pendudukan Israel merupakan penghinaan terhadap kemanusiaan, harkat martabat manusia selama hidup, dan setelah kematiannya. Ini merupakan hukuman kolektif dan pelanggaran prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, serta norma-norma internasional terkait,” sebut Kementerian Informasi Palestina.

Kementerian menjelaskan bahwa otoritas pendudukan Israel menggunakan penahanan jenis ini sebagai sarana untuk memeras keluarga almarhum, yang hidup dalam kecemasan, ketakutan dan keinginan untuk berharap dapat melihat almarhum terakhir kali.

Berdasarkan data media Israel, Pemakaman Angka ini tidak memiliki spesifikasi minimum yang sesuai dalam mengebumikan orang yang meninggal. Beberapa di antara pemakaman ini mungkin telah benar-benar hilang keberadaannya akibat erosi tanah. Cara penguburan pun dilakukan dengan tidak manusiawi, sebagian besar korban meninggal dimakamkan di pasir dan tanah tanpa penghalang semen. Terkadan, lebih dari satu korban meninggal dikubur di satu lubang yang sama, dan lubang-lubang tersebut bercampur antara laki-laki dan perempuan.

Menurut laporan, para peneliti Palestina mengkonfirmasi bahwa sebanyak empat kuburan yang ditemukan dalam beberapa tahun terakhir terletak di tanah Palestina yang diduduki tahun 1948, di antaranya kuburan “Jasr Banat Yaqoub”, yang terletak di daerah militer di persimpangan perbatasan Israel-Suriah-Lebanon. Sejumlah sumber melaporkan bahwa terdapat hampir 500 makam para syuhada Palestina dan Lebanon di pemakaman tersebut, yang sebagian besar merupakan korban perang 1982.

Selanjutnya ada Pemakaman Angka “Bir Al-Maksur”, yang terletak di daerah militer tertutup antara Yerikho dan Lembah Yordan, dan dikelilingi dinding dengan gerbang besi dan tanda besar yang digantung dalam bahasa Ibrani “Pemakaman Musuh (Israel)”. Di dalam pemakaman ini terdapat lebih dari 100 kuburan. Kuburan ini memuat nomor dari mulai “5003-5107”.

Selanjutnya Pemakaman Angka “Rephidim”, yang terletak di Lembah Yordan, dan Pemakaman Angka “Shahita”, yang terletak di desa Wadi Al-Hamam, sebelah utara kota Tiberias, terletak di antara Gunung Erbil dan Danau Tiberias, yang menjadi saksi Pertempuran Hattin.

Otoritas pendudukan Israel sempat menghentikan kebijakan ini pada tahun 2008, tetapi melalui keputusan Kabinet Israel pada 13 Oktober 2015, kebijakan tersebut kembali mempraktikkannya sebagai mekanisme kontrol dan hukuman kolekstif bagi penduduk Palestina untuk menekan keluarga korban.

“Pada bulan September 2019, Mahkamah Agung Israel mengeluarkan keputusan yang mengizinkan komandan militer untuk menahan jenazah para syuhada Palestina dan mengubur mereka sementara waktu, sebagai jaminan dan untuk tujuan negosiasi,” kata laporan Kementerian Informasi Palestina.

Pada Desember 2021, Benny Gantz menyetujui kebijakan untuk tidak menyerahkan jenazah para pelaku bom bunuh diri, sehingga anggota Knesset bergegas mendorong berlakunya undang-undang tersebut. Undang-undang ini akan memberi wewenang kepada polisi pendudukan Israel untuk menahan jenazah para syuhada Palestina, terutama karena sebelumnya tidak ada dasar hukum Israel yang memberikan wewenang tersebut kepada polisi.

Otoritas pendudukan Israel menolak untuk memberikan informasi tentang tempat-tempat di mana sebagian besar jenazah Palestina ditahan. Hal yang kemudian ditakutkan dan dikhawatirkan adalah terkait eksploitasi jenazah yang dilakukan oleh otoritas pendudukan Israel, di mana organ mereka dicuri dan dipergunakan untuk merawat pasien Israel.

Hal yang paling berbahaya adalah pendirian “Bank Kulit Israel” pada tahun 1985, yang didirikan untuk merawat tentara Israel yang menderita luka bakar, setelah Dewan Kepala Rabi Yahudi mengeluarkan fatwa terkait legalitasnya. Bank tersebut membuktikan manfaatnya selama Intifada Kedua dalam menyelamatkan nyawa banyak pemukim Israel, dengan mengorbankan kulit para syuhada Palestina, yang terluka selama agresi terhadap Palestina dan perang terus menerus. Hal ini berdasarkan laporan medis Israel yang bergerak dalam spesialis pengobatan luka bakar.

Banyak foto para syuhada Palestina yang mayatnya disimpan dalam lemari es, yang diterbitkan selama tahun-tahun terakhir ini. Setelah proses penyerahan beberapa jenazah tersebut, diketahui dengan jelas bahwa jenazah tersebut telah kehilangan sejumlah organ, ada bekas jahitan, yang menunjukkan bahwa jenazah mereka telah dibelah demi pengambilan organ.

Hal ini seharusnya membuat otoritas pendudukan Israel dituntut secara hukum sesuai dengan Konvensi Jenewa, yang menyatakan bahwa pemaksaan pengujian medis adalah kejahatan perang atau pelanggaran berat. Hal yang dilakukan otoritas  pendudukan Israel dengan mengeluarkan organ tubuh jenazah persis seperti melakukan pengujian medis secara paksa.

Pada tanggal 3 Agustus 2008, Dewan Menteri Palestina menyetujui pada tanggal 27 Agustus setiap tahun sebagai Hari Nasional Pengambilan Jasad Syuhada Palestina dan Arab, dengan harapan untuk menjalankan Amanah rakyat dan publik Palestina untuk mengungkapkan nasib jenasah para syuhada dan penduduk Palestina yang hilang, serta untuk memungkinkan keluarga para syuhada Palestina untuk dapat mengambil jenazah anak-anak mereka.

(T.FJ/S: Palinfo)

leave a reply