Uni Eropa: Putusan Israel Tingkatkan Risiko Deportasi Paksa Penduduk Palestina

Ia mengingatkan kembali bahwa penghancuran rumah, penggusuran, pengusiran paksa penduduk Palestina yang juga berdampak pada orang-orang Badui Palestina, sangat mengancam solusi dua negara dan hanya akan meningkatkan kawasan yang semakin tegang.

BY 4adminEdited Wed,11 May 2022,02:35 PM

Tel Aviv, SPNA - Uni Eropa, pada Selasa (10/05/2022), menyatakan kembali penolakan terhadap perluasan permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki, penghancuran rumah dan penggusuran penduduk Palestina. Uni Eropa menyatakan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan ilegal menurut hukum internasional.

Sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh juru bicara Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan Komisioner Tinggi PBB untuk PBB (UNHCR) Uni Eropa, Peter Stano, menunjukkan bahwa keputusan Mahkamah Agung Israel, pada pekan lalu untuk menolak petisi yang diajukan oleh penduduk Palestina di daerah Masafer Yatta di selatan Hebron, Tepi Barat yang diduduki, dapat menimbulkan bahaya.

“Ini dapat meningkat risiko deportasi paksa sekitar 1.200 penduduk Palestina dan penghancuran rumah mereka,” sebut Peter Stano.

Ia menegaskan bahwa Uni Eropa mengutuk rencana pengusiran tersebut dan mendesak Israel untuk menghentikan segala bentuk penghancuran rumah dan penggusuran penduduk Palestina. Hal ini menurutnya sejalan dengan kewajiban Israel sebagai negara pendudukan di bawah hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional.

“Pembentukan zona tembak tidak dapat dianggap sebagai kewajiban maupun dalih militer untuk melakukan pengusiran penduduk di daerah yang diduduki,” kata Peter Stano.

Ia mengingatkan kembali bahwa penghancuran rumah, penggusuran, pengusiran paksa penduduk Palestina yang juga berdampak pada orang-orang Badui Palestina, sangat mengancam solusi dua negara dan hanya akan meningkatkan kawasan yang semakin tegang.

“Ini tidak menguntungkan siapa pun dan dan selanjutnya malah semakin memperburuk kondisi di lapangan bagi kepentingan umum masyarakat di kedua pihak,” kata Peter Stano.

Oktober tahun lalu, Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menyatakan keprihatinan besar atas pembangunan unit permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki.

“Semua permukiman tersebut ilegal menurut hukum internasional, dan akan tetap menjadi hambatan utama bagi perdamaian, serta harus segera dihentikan,” sebut Tor Wencesland, utusan PBB untuk proses penyelesaian Timur Tengah.

Data dari organisasi hak asasi manusia Israel, Peace Now, menunjukkan bahwa saat ini ada sekitar 666.000 pemukim Israel, yang tersebar di sebanyak 145 permukiman besar, dan 140 pusat permukiman lainnya (secara tanpa izin) di Tepi Barat, termasuk Yerusalem.

(T.FJ/S: RT Arabic)

leave a reply
Posting terakhir