Bahaya, Israel Izinkan Yahudi Lakukan Ritual Ibadah di Kompleks Al-Aqsha

Di bawah ketentuan perjanjian antara pihak Yordania dan Israel, yang ditengahi oleh mantan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, John Kerry, pada tahun 2015, menurut “status quo” di Yerusalem, hanya muslim yang diizinkan untuk melakukan shalat di kompleks Al-Aqsha, sementara non-muslim hanya bisa mengunjungi tempat tersebut tanpa berdoa atau melakukan ibadah shalat di dalamnya.

BY 4adminEdited Mon,23 May 2022,02:19 PM

Yerusalem, SPNA - Pengadilan Israel di Yerusalem, pada Minggu (23/05/2022), memutuskan untuk mengizinkan pemukim Yahudi untuk membaca doa dan ritual ibadah Talmud berupa berbaring di tanah, pada saat menyerbu Masjid Al-Aqsha, di Yerusalem.

Channel 12 Israel, menyebut bahwa Pengadilan Magistrates Israel di kota pendudukan Yerusalem membatalkan pembatasan yang diberlakukan terhadap sejumlah pemukim, termasuk perintah pengusiran dari Kota Tua Yerusalem, setelah mereka melakukan ritual Talmud di halaman Masjid Al-Aqsha.

Putusan pengadilan ini menyatakan bahwa pemukim Israel yang merangsek ke Masjid Al-Aqsha dapat melakukan shalat Yahudi di halaman kompleks Al-Aqsha, di mana hal tersebut tidak melanggar hukum, termasuk melakukan nyanyian agama Yahudi dan sujud di permukaan tanah di halaman Al-Aqsha.

Pengadilan Israel menerima banding yang diajukan oleh organisasi ekstremis Honnu Yahudi terhadap keputusan pengusiran pemukim, dan memberikan lampu hijau bagi orang Yahudi untuk melakukan shalat di kompleks Masjid Al-Aqsa. Hal ini telah melanggar “status quo” di Yerusalem yang telah diakui sejak 1852.

Honnu merupakan asosiasi yang membela ekstremis Yahudi melakukan serangan rasis dan teroris terhadap penduduk Palestina.

Di bawah ketentuan perjanjian antara pihak Yordania dan Israel, yang ditengahi oleh mantan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, John Kerry, pada tahun 2015, menurut “status quo” di Yerusalem, hanya muslim yang diizinkan untuk melakukan shalat di kompleks Al-Aqsha, sementara non-muslim hanya bisa mengunjungi tempat tersebut tanpa berdoa atau melakukan ibadah shalat di dalamnya.

Juru bicara resmi Kementerian Luar Negeri Yordania, Haitham Abu Al-Foul, mengatakan bahwa keputusan itu batal dan tidak memiliki efek hukum menurut hukum internasional, yang tidak mengakui otoritas peradilan Israel atas wilayah Palestina yang diduduki pada tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur.

Haitham Abu Al-Foul menyatakan hal tersebut sebagai pelanggaran nyata terhadap resolusi legitimasi internasional terkait Yerusalem, termasuk sejumlah keputusan Dewan Keamanan PBB, yang semuanya menekankan perlunya mempertahankan status Kota Suci Yerusalem.

Kantor Kepresidenan Palestina menganggap keputusan tersebut sebagai tindakan pelanggaran serius terhadap situasi sejarah di kompleks Al-Aqsha dan merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional.

(T.FJ/S: RT Arabic)

leave a reply
Posting terakhir

Israel Batalkan Keputusan yang Izinkan Yahudi Ibadah di Al-Aqsa

Bar-Lev membenarkan permintaan polisi pendudukan Israel yang mengajukan banding atas keputusan sebelumnya yang mengizinkan orang Yahudi melakukan “salat dalam keadaan diam” di dalam Masjid Al-Aqsha, karena khawatir akan dampak keamanan atas keputusan tersebut.