Palestina: Keputusan yang Bolehkan Yahudi Shalat di Al-Aqsha Adalah Pelanggaran Serius

Kantor Kepresidenan Palestina menganggap keputusan tersebut sebagai tindakan pelanggaran serius terhadap situasi sejarah di kompleks Al-Aqsha dan merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional.

BY 4adminEdited Mon,23 May 2022,02:20 PM

Yerusalem, SPNA - Kantor kepresidenan Palestina, pada Minggu (22/05/2022), memperingatkan agar tidak mengizinkan diadakannya “parade bendera” yang provokatif di Yerusalem yang diduduki, pada 29 Mei mendatang dan menyatakan bahwa keputusan Pengadilan Magistrates Israel yang mengizinkan pemukim Yahudi untuk melakukan ritual Talmud di kompleks Masjid Al-Aqsha adalah pelanggaran serius.

Kantor Kepresidenan Palestina menganggap keputusan tersebut sebagai tindakan pelanggaran serius terhadap situasi sejarah di kompleks Al-Aqsha dan merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional.

Palestina meminta pemerintah Amerika Serikat untuk terlibat segera dalam menghentikan pelanggaran dan serangan Israel terhadap rakyat Palestina dan tempat-tempat mereka.

“Yerusalem akan tetap menjadi ibu kota abadi Negara Palestina dan milik rakyat Palestina, dengan umat kristiani dan muslim, dan dengan berbagai gereja dan masjid-masjid mereka. Yerusalem akan tetap menjadi alamat kebenaran Palestina dan keteguhan penduduk Palestina dalam membela tanahnya, yang tidak akan melepaskan sedikit pun tanahnya yang suci ini,” kata Kantor Kepresidenan Palestina.

Selain itu, Perdana Menteri Israel, Naftali Bennett, menyatakan bahwa semua pemimpin lembaga keamanan Yahudi mendukung diadakannya pawai bendera di Yerusalem pada tahun ini.

Sumber-sumber Israel juga menegaskan bahwa anggota Knesset sayap kanan, Itamar Ben-Gvir mengatakan kepada petugas Knesset tentang niatnya untuk menyerbu masuk Al-Aqsha pada hari Minggu mendatang selama pawai bendera.

Di bawah ketentuan perjanjian antara pihak Yordania dan Israel, yang ditengahi oleh mantan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, John Kerry, pada tahun 2015, menurut “status quo” di Yerusalem, hanya muslim yang diizinkan untuk melakukan shalat di kompleks Al-Aqsha, sementara non-muslim hanya bisa mengunjungi tempat tersebut tanpa berdoa atau melakukan ibadah shalat di dalamnya.

(T.FJ/S: RT Arabic)

leave a reply
Posting terakhir