Peace Now Umumkan Cagar Alam di Tepi Barat, Bertujuan Rebut Tanah Palestina

Peace Now menunjukkan bahwa deklarasi Tel Aviv terkait kawasan cagar alam akan menambah batasan baru yang membatasi penggunaan tanah oleh orang-orang Palestina. Hal ini dikarenakan pemilik tanah yang tanahnya telah dinyatakan sebagai bagian dari cagar alam tidak dapat membajak, mengolah lahan pertanian, dan melepaskan hewan gembalaan di tanah mereka tanpa persetujuan dari "Petugas Cagar Alam Israel".

BY 4adminEdited Thu,26 May 2022,01:09 PM

Tel Aviv, SPNA - Lembaga Hak Asasi Manusia Israel anti permukiman ilegal dan pendudukan Israel atas tanah Palestina, Peace Now, pada Rabu (25/05/2022), mengeluarkan pernyataan berkaitan deklarasi tanah di Tepi Barat yang dilakukan oleh pemerintah Israel sebagai kawasan cagar alam.

Gerakan Peace Now mengatakan bahwa pernyataan tanah di Tepi Barat sebagai "kawasan cagar alam" tidak bertujuan untuk melestarikan alam, melainkan untuk merebut tanah Palestina.

“Cagar alam adalah salah satu alat yang digunakan Israel untuk mengambil alih tanah Palestina,” sebut Peace Now.

Peace Now menekankan bahwa pemerintah pendudukan Israel telah mulai meningkatkan dan memperdalam pendudukan dan pencaplokan tanah berbagai segala cara yang mungkin dilakukan.

Peace Now menjelaskan bahwa tindakan pendudukan tidak dapat dihapus dengan dalih pelestariaan alam.

Peace Now menunjukkan bahwa Kantor Administrasi Sipil Israel telah menandatangani perintah pada 12 April 2022, yang menyatakan bahwa sekitar 22.000 dunum (2.200 hektare lahan) di selatan Yerikho sebagai kawasan cagar alam.

Peace Now menambahkan bahwa luas cagar alam ini sangat besar dan merupakan kawasan yang terbesar yang pernah diumumkan dalam 25 tahun ini.

Kawasan yang dinamakan "Cagar Alam Nahal Og" ini dibangun di atas sekitar 22.000 dunum, di mana sekitar 6000 dunum (600 hektare) merupakan tanah pribadi penduduk Palestina. Sebagian lagi adalah tanah-tanah yang didaftarkan sebagai tanah negara, yang sebagian besar merupakan tanah-tanah yang telah dinyatakan sebagai tanah negara pada tahun 1989 sebagai bagian dari deklarasi besar-besaran terhadap puluhan ribu dunum tanah di daerah tersebut.

Peace Now menunjukkan bahwa deklarasi Tel Aviv terkait kawasan cagar alam akan menambah batasan baru yang membatasi penggunaan tanah oleh orang-orang Palestina. Hal ini dikarenakan pemilik tanah yang tanahnya telah dinyatakan sebagai bagian dari cagar alam tidak dapat membajak, mengolah lahan pertanian, dan melepaskan hewan gembalaan di tanah mereka tanpa persetujuan dari "Petugas Cagar Alam Israel".

Sejauh ini, Israel telah mendeklarasikan sebanyak 48 kawasan cagar alam di Tepi Barat, dengan total luas mencapai 383.600 dunum.

“Total luas ini merupakan 12 persen dari luas Zona C dan sekitar 7 persen dari seluruh luas keseluruhan Tepi Barat,” sebut Peace Now.

Baru-baru ini, media Palestina, Wafa, telah menerbitkan berita bahwa otoritas pendudukan Israel telah mengumumkan untuk memaksakan kendali atas tanah di daerah Palestina lainnya, di “Ain al-Auja” dekat Jericho, dengan mengubahnya menjadi kawasan cagar alam.

(T.FJ/S: RT Arabic)

leave a reply
Posting terakhir

Israel Kuasai 36 Wilayah di Tepi Barat dengan Dalih Cagar Alam

Musa mengungkapkan bahwa 11.000 hektar tanah yang diumumkan pendudukan baru-baru ini sebagai cagar alam di daerah Jericho, Al-Jiftlik Selatan, Deir Hajla dan wilayah timur Tayaseer di daerah Tubas, sebenarnya adalah lahan pertanian yang subur milik rakyat Palestina.