Angkatan Laut Israel Tangkap 2 Nelayan Palestina di Laut Gaza

Hampir setiap hari, angkatan laut pendudukan Israel mengganggu, menembaki, hingga menahan kapal dan nelayan Palestina di Jalur Gaza. Hal ini dilakukan untuk mencegah melakukan aktivitas penangkapan ikan sebagai sumber mata pencaharian mereka. Tindakan kejahatan penembakan ini dilakukan dengan dalih palsu dan dibuat-buat.

BY 4adminEdited Wed,08 Jun 2022,01:53 PM

Gaza, SPNA - Angkatan Laut Israel, pada Rabu pagi (08/06/2022), menangkap dua nelayan Palestina yang berasal dari utara Jalur Gaza.

Kepala Ikatan Nelayan Palestina, Nizar Ayyash, mengatakan dalam sebuah pernyataan pers bahwa pasukan pendudukan Israel menangkap dua nelayan Gaza pada saat mereka sedang mencari ikan di lepas pantai utara Jalur Gaza.

Ayyash mengungkapkan bahwa dua nelayan yang ditangkap tersebut adalah Zayed Zaki Taroush dan Mahmoud Al-Saedi. Dua-duanya merupakan penduduk Palestina yang berasal dari kamp pengungsi Al-Shati.

Menurut Kementerian Pertanian dan Perikanan Palestina, profesi nelayan mencakup sekitar 4.000 nelayan, di mana sebanyak 1.300 kapal penangkap ikan bekerja di Jalur Gaza.

Hampir setiap hari, angkatan laut pendudukan Israel mengganggu, menembaki, hingga menahan kapal dan nelayan Palestina di Jalur Gaza. Hal ini dilakukan untuk mencegah melakukan aktivitas penangkapan ikan sebagai sumber mata pencaharian mereka. Tindakan kejahatan penembakan ini dilakukan dengan dalih palsu dan dibuat-buat.

Komite Persatuan Kerja Pertanian Palestina mengumumkan bahwa pasukan pendudukan Israel melakukan sebanyak 302 serangan dan pelanggaran terhadap nelayan Palestina selama tahun 2021 yang lalu.

Pasukan pendudukan Israel berulang kali melakukan kejahatan yang menargetkan para nelayan Gaza, baik dengan mengintimidasi, menembak, menjarah kapal, mengejar, dan menangkap para nelayan. Kejahatan ini sering terjadi bahkan di wilayah penangkapan ikan yang diperbolehkan oleh pendudukan Israel.

Hampir setiap hari, angkatan laut pendudukan Israel dengan sengaja mengganggu kehidupan para nelayan di laut Gaza, dan mencegah mereka melakukan penangkapan ikan.

Perjanjian Oslo, yang ditandatangani Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Israel pada tahun 1994, menetapkan bahwa penduduk Palestina diizinkan untuk berlayar hingga 20 mil laut (37 kilometer) di lepas pantai Jalur Gaza. Namun, penduduk Palestina selalu dicegah untuk mencapai jarak tersebut dan hanya diperbolehkan menjangkau jarak yang kurang dari 12 mil laut dan bahkan jaraknya berubah-ubah sesuai kehendak pasukan pendudukan Israel.

(T.FJ/S: Palinfo, Palestina Today)

leave a reply
Posting terakhir