Israel “Legalkan” Pos Pemukiman Ilegal Baru di Ramallah

Shaaban menunjukkan bahwa pihak berwenang Israel menyetujui rencana permukiman ilegal terbaru, yang bertujuan untuk membangun blok permukiman ilegal besar di tanah penduduk Palestina, di wilayah timur Tepi Barat, terutama yang mengelilingi Lembah Palestina.

BY 4adminEdited Wed,20 Jul 2022,01:45 PM

Ramallah, SPNA - Kepala Komisi Pemukiman dan Perlawanan Tembok Apartheid, Muayyad Shaaban, pada Selasa (20/07/2022), mengungkapkan bahwa pihak berwenang Israel telah melegalkan sebuah pos permukiman ilegal baru di tanah Palestina di provinsi Ramallah.

Muayyad Shaaban menyatakan bahwa pemerintah pendudukan Israel telah menyetujui pembangunan lebih dari 114 unit permukiman baru di atas lahan seluas 150 dunum di kawasan timur Ramallah di pos terdepan “Mitzpe Dani”.

Shaaban menunjukkan bahwa pihak berwenang Israel menyetujui rencana permukiman ilegal terbaru, yang bertujuan untuk membangun blok permukiman ilegal besar di tanah penduduk Palestina, di wilayah timur Tepi Barat, terutama yang mengelilingi Lembah Palestina.

Shaaban menekankan bahwa keberadaan permukiman ilegal Israel Mitzpe Dani, yang dibangun pada tahun 1999 pada era pemerintahan Netanyahu, telah mengisolasi puluhan hektare tanah Palestina dengan tujuan mencegah petani Palestina mengakses lahan pertanian mereka.

Shaaban memperingatkan adanya rencana gerombolan pemukim Israel untuk mendirikan sejumlah pos permukiman terdepan baru, khususnya dalam beberapa hari ke depan.

Menurut Peace Now, pemerintah pendudukan Israel pada saat ini telah mempromosikan sejumlah rencana strategis mematikan yang sangat merugikan peluang pembangunan maupun kelangsungan hidup Palestina, merusak solusi dua negara dan kesepakatan politik.

Berdasarkan laporan perkiraan Israel dan Palestina menunjukkan bahwa terdapat sekitar 650.000 permukim ilegal di permukiman Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang diduduki, yang tersebar di 164 kawasan permukiman dan 124 pos permukiman terdepan.

Berdasarkan hukum internasional Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.

(T.FJ/S: RT Arabic)

leave a reply
Posting terakhir

Israel Dirikan Pos Pemukiman Baru di Selatan Hebron

Kepala dewan desa Zanuta, Fayez al-Tal, menegaskan bahwa desakan pendudukan Israel untuk menghancurkan desa Zanuta datang dengan tujuan menggusur penduduknya dan mengambil kendali penuh desa dengan tujuan memperluas pemukiman Israel.