Palestina Seru Aktifkan Undang-undang Anti Permukiman Ilegal

Kementerian Luar Negeri Palestina mengutuk praktik yang dilakukan gerombolan pemukim Israel di Tepi Barat, yang mendirikan tenda-tenda di tanah Palestina, dengan tujuan mendirikan pos-pos pemukiman ilegal baru lahan milik penduduk Palestina.

BY 4adminEdited Sun,24 Jul 2022,01:10 PM

Ramallah, SPNA - Kementerian Luar Negeri Palestina, pada Jumat (22/07/2022), menganggap pemerintah Israel bertanggung jawab atas praktik pembangunan permukiman ilegal di Tepi Barat dan menyerukan masyarakat internasional untuk menerapkan resolusi legitimasi internasional terkait permukiman ilegal.

Kementerian Luar Negeri Palestina mengutuk praktik yang dilakukan gerombolan pemukim Israel di Tepi Barat, yang mendirikan tenda-tenda di tanah Palestina, dengan tujuan mendirikan pos-pos pemukiman ilegal baru lahan milik penduduk Palestina.

Pada akhir bulan lalu, Organisasi hak asasi manusia Israel, Peace Now, mengatakan bahwa pembangunan permukiman ilegal yang didirikan di atas tanah Palestina di Tepi Barat yang diduduki, meningkat sebesar 62 persen selama masa pemerintah pendudukan Israel yang dipimpin oleh Naftali Bennett.

Dalam sebubah laporan, Peace Now melaporkan bahwa pembangunan unit permukiman baru di Tepi Barat, termasuk Yerusalem, telah melonjak 62 persen permukiman selama masa pemerintahan Bennett-Lapid, dibandingkan dengan pemerintah sebelumnya yang dipimpin oleh Benjamin Netanyahu.

Laporan ini menunjukkan bahwa laju penghancuran rumah dan bangunan milik Palestina meningkat sebesar 35 persen selama masa pemerintahan pendudukan Naftali Bennett saat ini, dibandingkan dengan pemerintah sebelumnya, di mana 6 pusat permukiman ilegal dibangun.

Menurut Peace Now, pemerintah pendudukan Israel pada saat ini telah mempromosikan sejumlah rencana strategis mematikan yang sangat merugikan peluang pembangunan maupun kelangsungan hidup Palestina, merusak solusi dua negara dan kesepakatan politik.

Berdasarkan laporan perkiraan Israel dan Palestina menunjukkan bahwa terdapat sekitar 650.000 permukim ilegal di permukiman Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang diduduki, yang tersebar di 164 kawasan permukiman dan 124 pos permukiman terdepan.

Berdasarkan hukum internasional Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.

(T.FJ/S: RT Arabic, Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir

Israel Seru Bangun Kembali Permukiman Ilegal yang Telah Dikosongkan di Nablus

“Tanah permukiman Homesh yang telah dikosongkan tersebut merupakan tanah milik penduduk Palestina di desa Burqa, utara Nablus, desa Silat Al-Dhahr dan Fandaqumiya, di selatan Jenin, yang telah dikosongkan pada tahun 2005, tetapi sampai saat ini belum diserahkan ke Palestina,” sebut Ghassan Daghlas dalam sebuah pernyataan tertulis yang diterima surat kabar Palinfo.