OCHA: Selama 2 Pekan Israel Telah Hancurkan dan Sita 44 Bangunan Palestina

Praktik kebijakan penghancuran rumah-rumah Palestina adalah cara lama Israel yang telah dilakukan sejak berdirinya negara pendudukan Israel pada tahun 1948. Sejak Nakba, pihak berwenang Israel telah menghancurkan lebih dari 500 desa dan kota Palestina.

BY 4adminEdited Sun,18 Sep 2022,01:29 PM

Istanbul, SPNA - Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA), pada Sabtu (17/09/2022), menyatakan bahwa otoritas pendudukan Israel telah menghancurkan dan merampas 44 bangunan Palestina di Yerusalem dan Zona C Tepi Barat, selama dua minggu terakhir, dengan dalih “tidak lengkapnya izin bangunan”.

Berdasarkan laporan OCHA, yang dikeluarkan pada Sabtu, penghancuran dan perampasan bangunan yang dilakukan otoritas pendudukan Israel antara 30 Agustus dan 12 September, telah membuat sebanyak 29 penduduk Palestina tergusur, termasuk di antaranya 10 anak-anak. Penghancuran ini juga mempengaruhi mata pencaharian sekitar 140 penduduk Palestina lainnya.

Laporan OCHA menambahkan bahwa sekitar 35 bangunan tersebut terletak di Zona C, di mana 19 di antaranya dirampas tanpa adanya peringatan, sehingga membuat pemiliknya tidak dapat mencegah tindakan tersebut terlebih dahulu.

“Sembilan bangunan lain juga dihancurkan di Yerusalem, lima di antaranya dipaksa untuk dihancurkan sendiri oleh pemiliknya perintah penghancuran dikeluarkan, untuk menghindari denda yang besar,” sebut laporan OCHA.

Laporan OCHA menunjukkan bahwa pada 6 September, otoritas pendudukan Israel menghancurkan sebuah apartemen tak berpenghuni di sebuah gedung bertingkat di kota Jenin dengan dalih “hukuman”. Rumah apartemen tersebut milik keluarga Raad Khazem, yang membunuh tiga pemukim Israel pada April lalu.

OCHA menyebutkan bahwa dua rumah lainnya rusak akibat pengeboman rumah keluarga Raad Khazem. Rumah yang rusak berat tersebut milik dua keluarga Palestina yang terdiri dari 12 anggota keluarga, termasuk delapan anak-anak.

OCHA menegaskan bahwa, sejak awal tahun 2022, otoritas pendudukan Israel telah menghancurkan sebanyak 11 rumah penduduk Palestina dengan dalih “hukuman”, dibandingkan pada tahun 2021 dengan sebanyak tiga rumah, dan tujuh pada tahun 2020.

Laporan yang dikeluarkan setiap dua minggu sekali ini menyatakan bahwa hukuman penghancuran rumah keluarga adalah “hukuman kolektif, yang ilegal menurut hukum internasional”.

Laporan OCHA menambahkan bahwa tentara pendudukan Israel menembak dan membunuh tujuh penduduk Palestina dalam berbagai insiden di Tepi Barat selama dua minggu terakhir, dan menyebabkan sekitar 315 penduduk Palestina terluka, termasuk 37 anak-anak.

Pada periode yang sama, laporan OCHA mencatat bahwa serangan gerombolan pemukim Israel telah melukai sekitar 21 penduduk Palestina, dan merusak 27 bangunan Palestina dalam kasus berbeda.

Sebelumnya, kantor PBB mengatakan bahwa penghancuran biasanya dilakukan dengan dalih tidak lengkapnya izin atau “kurangnya izin Israel”, yang hampir tidak mungkin diperoleh, atau dengan dalih “hukuman” sebagai bagian dari kegiatan militer.

Perjanjian Oslo II (1995) membagi tanah Palestina di Tepi Barat menjadi tiga wilayah: Zona A di bawah kendali penuh Palestina, Zona B di bawah kendali keamanan Israel, sipil, dan administrasi Palestina, dan Zona C di bawah kendali sipil, administrasi, dan keamanan Israel. Zona C mencakup sekitar 60 persen dari luas wilayah Palestina di Tepi Barat.

Berdasarkan laporan organisasi internasional, penduduk Palestina dilarang membuat perubahan atau membangun apa pun di Area C tanpa izin Israel, yang hampir tidak mungkin diperoleh.

Praktik kebijakan penghancuran rumah-rumah Palestina adalah cara lama Israel yang telah dilakukan sejak berdirinya negara pendudukan Israel pada tahun 1948. Sejak Nakba, pihak berwenang Israel telah menghancurkan lebih dari 500 desa dan kota Palestina.

(T.FJ/S: Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir