Den Haag, SPNA – Setelah melalui perjuangan panjang akhirnya Palestina berhasil mengajukan gugatan atas kasus pembunuhan terhadap jurnalis Palestina Shireen Abu Akleh ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Rabu (20/09/2022).
Laporan tersebut diajukan oleh Direktur Palestinian Journalists Syndicate (PJS) Nasr Abu Bakr, dan Mantan Kepala Federasi Jurnalis Internasional Jim Boumelha serta ditemani Antoine Abu Akle, saudara dari Shiren.
“Meskipun ada tekanan kuat dari Israel dan kaki tangan mereka di luar negeri, kami baru saja menyerahkan file lengkap terkait gugatan terhadap Israel atas kasus pembunuhan Shireen Abu Akleh pada Mei lalu,” tulis PJS di situs resminya.
ICC diminta untuk membuka penyidikan atas kasus pembunhan Shireen oleh pengacara dari Bindmans LLP dan Doughty Street Chambers sebagai perwakilan dari pihak keluarga Abu Akle.
Gugatan diajukan setelah seluruh prosedur hukum dilaksanakan guna memastikan kemenangan dan pejabat Israel yang bertanggung jawab atas pembunuhan segera diadili sesuai hukum yang berlaku.
Laporan tersebut menyertakan keterangan saksi mata yang melihat langsung tragedi pembunuhan terhadap Shiren serta keterangan Jaksa Penuntut Umum Palestina.
PJS mengungkap bahwa Israel melalui lobi zionis menekan sejumlah lembaga internasional untuk menghalangi prosesi pengajuan laporan tersebut kepada ICC dan menghalangi pelaksanaan konferensi pers.
Salah satunya adalah pembatalan pihak manajemen hotel untuk menggelar konferensi pers padahal sebelumnya, acara tersebut sudah direncanakan dan disetujui.
PJS juga menegaskan akan berjuang demi menuntut pihak Israel yang bertanggung jawab atas pelanggaran hukum dan kemanusiaan di Palestina. Mereka berjanji akan mengikuti perkembangan kasus tersebut hingga selesai agar warga Palestina mendapatkan keadilan dan hak mereka serta memastikan bahwa para pelanggar hukum tersebut tidak lepas dari jeratan hukum.
(T.RS/S: PJS)