PBB: Permukiman Israel Ilegal dan Melanggar Hukum Internasional

Pada saat menyampaikan laporan Sekretaris Jenderal PBB terkait implementasi Resolusi 2334 di hadapan Dewan Keamanan pada Rabu, Tor Wennesland menyatakan bahwa aktivitas permukiman Israel bahkan masih terus berlanjut selama ia menyampaikan laporan tersebut, yaitu pada 17 Juni dan 20 September. Ia menyebut juga bahwa rencana permukiman ilegal akan terus dilakukan Israel, termasuk rencana pembangunan ratusan unit permukiman ilegal baru di Tepi Barat.

BY 4adminEdited Thu,29 Sep 2022,02:29 PM

New York, SPNA - Koordinator Khusus PBB untuk Proses Perdamaian Timur Tengah, Tor Wennesland, pada Rabu (28/09/2022), menyatakan bahwa permukiman Israel adalah ilegal dan merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan resolusi PBB.

Tor Wennesland meminta pemerintah Israel untuk segera menghentikan semua aktivitas permukiman di Tepi Barat, Palestina yang diduduki.

Ia menekankan bahwa tidak adanya proses perdamaian yang jelas untuk mengakhiri pendudukan Israel di tanah Palestina, telah menyebabkan kerusakan berbahaya di seluruh wilayah Palestina yang diduduki.

Pada saat menyampaikan laporan Sekretaris Jenderal PBB terkait implementasi Resolusi 2334 di hadapan Dewan Keamanan pada Rabu, Tor Wennesland menyatakan bahwa aktivitas permukiman Israel bahkan masih terus berlanjut selama penyusunan laporan yang dimulai pada 17 Juni dan 20 September. Ia menyebut juga bahwa rencana permukiman ilegal akan terus dilakukan Israel, termasuk rencana pembangunan ratusan unit permukiman ilegal baru di Tepi Barat.

Tor Wennesland menyatakan keprihatinan terkait keputusan Mahkamah Agung Israel yang membatalkan keputusan untuk mengevakuasi pemukim dari permukiman ilegal Mitzpe Kramim. Ia menyebut bahwa hal tersebut dapat menjadi preseden bagi pos-pos permukiman ilegal lainnya yang disahkan hukum Israel.

Tor Wennesland juga menyatakan keprihatinan khusus terkait situasi saat ini di Masafer Yatta, di mana lebih dari 1.000 penduduk Palestina, termasuk 569 anak-anak, terancam mengalami penggusuran.

Ia mendesak pihak berwenang Israel untuk segera menghentikan penghancuran bangunan penduduk Palestina, pemindahan paksa, dan pengusiran warga Palestina, karena hal tersebut sesuai kewajiban mereka di payung hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional. Tor Wennesland juga mendesak pihak berwenang Israel untuk menyetujui rencana yang dapat memungkinkan penduduk Palestina untuk membangun bangunan secara legal di tanah mereka sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Selama 17 Juni dan 20 September, pihak berwenang Israel telah menghancurkan, menyita atau memaksa penduduk Palestina untuk menghancurkan sebanyak 316 bangunan, dengan alasan kurangnya izin untuk mendirikan bangunan dari pihak Israel, izin yang hampir tidak mungkin didapatkan oleh penduduk Palestina, di mana 41 dari bangunan tersebut merupakan sumbangan sejumlah lembaga donor kemanusiaan.

Tor Wennesland juga menyinggung bahwa sejumlah besar penduduk Palestina meninggal dunia dan mengalami luka-luka akibat serangan pasukan keamanan Israel di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.

“Penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh pasukan keamanan Israel terus menimbulkan kekhawatiran yang cukup serius, terutama pemakaian peluru tajam. Saya sangat mengkhawatirkan anak-anak yang terus menerus meninggal dunia dan terluka dalam jumlah yang besar. Anak-anak tidak boleh menjadi sasaran kekerasan,” kata Tor Wennesland.

(T.FJ/S: RT Arabic)

leave a reply
Posting terakhir

Palestina: Pemotongan Dana Oleh Israel Adalah Ilegal dan Melanggar Hukum Internasional

“Hal ini menempatkan kita dalam situasi keuangan yang sulit, terutama karena dana dari lembaga donor belum bisa dibelanjakan. Kami akan terus membiayai Jalur Gaza, Yerusalem, dan Area C, sebagai komitmen terhadap rakyat dan untuk mewujudkan proyek nasional dan negara Palestina, serta untuk memenuhi kewajiban kami. Kami harus meminjam dari bank dan ini adalah situasi yang tidak normal,” kata Shtayyeh.