Sejak Januari 2022, Israel Serang 15 Masjid di Tepi Barat

Tindakan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendorong wilayah tersebut ke dalam perang agama yang efeknya tidak hanya terbatas pada satu kawasan saja, tetapi dapat berimbas hingga ke seluruh wilayah.

BY 4adminEdited Sat,01 Oct 2022,01:48 PM

Ramallah, SPNA - Menteri Wakaf dan Agama Palestina, Hatem Al-Bakri, pada Kamis (29/09/2022), mengatakan bahwa sebanyak 15 masjid Palestina telah diserang oleh pasukan pendudukan dan pemukim Israel sejak awal tahun 2022 ini.

Hatem Al-Bakri menjelaskan, dalam keterangan pers, bahwa pelanggaran dan kejahatan tersebut merupakan kebijakan otoritas pendudukan Israel yang bertujuan untuk membiarkan para pemukim Israel bekerja dengan leluasa tanpa kontrol atau pembatasan untuk melecehkan kesucian masjid.

Tindakan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendorong wilayah tersebut ke dalam perang agama yang efeknya tidak hanya terbatas pada satu kawasan saja, tetapi dapat berimbas hingga ke seluruh wilayah.

Pada tahun 2021, Kementerian Wakaf dan Agama Palestina mencatat dan mendokumentasikan serangan terhadap lebih dari 10 masjid di Tepi Barat. Hal ini ditambahkan lagi dengan puluhan masjid lainnya di Jalur Gaza yang rusak akibat serangan agresi Israel.

Di samping itu, masjid Al-Aqsha terus menerus menjadi target serbuan yang dilakukan pemukim Yahudi hampir setiap hari, kecuali pada Jumat dan Sabtu. Sementara itu, tentara pendudukan Israel terus mengganggu dan membatasi jamaah muslim yang masuk ke kompleks Al-Aqsha, mulai dengan pendirian pos pemeriksaan militer, pemeriksaan rutin, hingga deportasi jamaah muslim Palestina dari kawasan Al-Aqsha.

(T.FJ/S: Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir

Laporan: Kejahatan dan Pelanggaran Israel selama Januari 2022

Selama Januari menunjukkan seorang penduduk sipil Palestina meninggal dunia, 253 penduduk sipil ditangkap, terjadi sebanyak 26 aksi penghancuran bangunan dan fasilitas Palestina. Para pemukim Israel juga tercatat melakukan sebanyak 3.132 serbuan ke Masjid Al-Aqsha, dan berbagai pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan otoritas pendudukan Israel lainnya.

Sejak Januari, Israel Telah Membunuh 112 Penduduk Palestina

PCHR menganggap pelanggaran ini sebagai kejahatan perang, sesuai dengan Pasal 147 Konvensi Jenewa ke-IV yang berkaitan dengan dengan Perlindungan Penduduk Sipil dan sesuai dengan Protokol Tambahan Konvensi, tentang hak perlindungan bagi penduduk sipil Palestina di wilayah pendudukan.