Israel Hancurkan Desa Al-Araqib Berturut-turut Sebanyak 209 Kali

Ini adalah kali ke-13 otoritas pendudukan Israel menghancurkan tenda-tenda penduduk desa Al-Araqib, secara berturut-turut sejak awal 2022. Pada tahun 2021, otoritas pendudukan Israel menghancurkan des aini sebanyak 14 kali selama setahun. Otoritas pendudukan Israel menghancurkan desa Al-Araqib untuk pertama kalinya pada 27 Juli 2010.

BY 4adminEdited Wed,16 Nov 2022,01:20 PM

Negev, SPNA - Buldoser pasukan pendudukan Israel, pada Senin (14/11/2022), menghancurkan desa Al-Araqib, di wilayah Negev, sebanyak 198 kali berturut-turut, dengan penjagaan ketat polisi pendudukan Israel.

Desa Al-Araqib adalah desa yang telah dicabut pengakuannya dan terancam diusir dari wilayah Negev, di wilayah pendudukan Palestina pada tahun 1948.

Pasukan pendudukan Israel mengepung Al-Araqib dan mulai menyerang penduduk, memaksa mereka meninggalkan rumah, kampung kumuh dan tenda-tenda mereka, sebelum kemudian dihancurkan oleh buldoser Israel.

Ini adalah kali ke-13 otoritas pendudukan Israel menghancurkan tenda-tenda penduduk desa Al-Araqib, secara berturut-turut sejak awal 2022. Pada tahun 2021, otoritas pendudukan Israel menghancurkan des aini sebanyak 14 kali selama setahun. Otoritas pendudukan Israel menghancurkan desa Al-Araqib untuk pertama kalinya pada 27 Juli 2010.

Hingga saat ini tersisa 22 keluarga di desa Al-Araqib, yang berjumlah sekitar 800 orang. Penduduk desa ini hidup dari beternak dan pertanian padang pasir. Sementara itu, pada tahun 1970-an, berdasarkan hukum dan ketentuan otoritas pendudukan Israel, penduduk desa dapat membuktikan hak mereka untuk memiliki 1.250 dunam (125 hektare) luas tanah dari ratusan hektare tanah di kawasan tersebut.

Desa Al-Araqib terletak di gurun Negev di dalam wilayah pendudukan Israel pada tahun 1948, tepatnya di utara kota Beersheba. Tanah desa membentang di atas area 1050 dunum atau seluas 105 hektare, yang berjarak 110 km ke selatan Yerusalem.

Al-Araqib adalah salah satu dari 45 desa Arab di Negev yang diduduki, yang tidak diakui oleh otoritas pendudukan Israel. Hal ini membuat mereka kehilangan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air, listrik, dan komunikasi, karena mereka dianggap sebagai desa ilegal menurut otoritas pendudukan Israel.

Otoritas pendudukan Israel terus menghancurkan fasilitas dan rumah Arab di negara tersebut, meskipun baru-baru mereka membekukan amandemen Pasal 116 A dalam Undang-Undang Perencanaan dan Konstruksi. Undang-undang ini akan membekukan pembongkaran ribuan rumah Arab selama dua tahun, sehingga memungkinkan mereka untuk memiliki izin dan mencegah pembongkaran rumah mereka.

Meskipun begitu, pembongkaran dan penghancuran tetap dilanjutkan dengan berpedoman pada UU Perencanaan dan Kontruksi yang didalamnya terdapat UU Kaminitz, ditambah UU Pertanahan Israel.

Pada Oktober 2017, Amandemen 116 Undang-Undang Perencanaan dan Pembangunan Israel mulai berlaku yang dikenal sebagai Hukum Kaminitz, yang mengekang ikatan di antara penduduk Palestina dan mencegah kontruksi bangunan yang tidak sah menurut standar pendudukan Israel.

Amandemen ini menimbulkan bahaya besar bagi penduduk dan tanah Palestina dan tanah dengan konsekuensi hukuman berat dan denda tanpa harus dibawa ke pengadilan.

Konsekuensi berat dari undang-undang ini juga termasuk membayar dana yang sangat tinggi mencapai ratusan ribu atau jutaan shekel, menghentikan penggunaan bangunan atau menutupnya, meminta penduduk untuk mengosongkan rumah atau toko, dan mengeluarkan perintah pembongkaran rumah mereka sendiri.

Pemberontakan penduduk sipil meletus di Negev pada bulan lalu, setelah buldoser Israel menghancurkan puluhan hektare tanah di desa-desa Al-Atrash, Sa'wa dan Al-Ruwais di wilayah Negev, dalam rangka untuk merampas tanah penduduk sipil Palestina.

(T.FJ/S: Palinfo)

leave a reply