Demi Perluasan Permukiman Ilegal, Israel Rampas 32 Hektare Tanah Palestina di Bethlehem

Betlehem dihuni oleh mayoritas muslim. Namun, juga merupakan rumah bagi penganut Kristen Palestina. Kawasan Palestina di Tepi Barat, termasuk Betlehem menghadapi pelanggaran terus menerus yang dilakukan otoritas pendudukan Israel, dengan tujuan untuk mengambil alih tanah Palestina lebih luas.

BY 4adminEdited Thu,17 Nov 2022,01:41 PM

Betlehem, SPNA - Pasukan pendudukan Israel, pada Rabu (16/11/2022), merampas 320 dunum atau seluas 32 hektare tanah Palestina untuk memperluas permukiman ilegal yang didirikan secara paksa di tanah penduduk Palestina di Al-Khader, Nahalin, dan Artas di Betlehem.

Sejumlah sumber lokal menyebutkan bahwa otoritas pendudukan Israel mengeluarkan surat perintah militer untuk merampas sebanyak 32 hektare tanah Palestina untuk kepentingan permukiman ilegal Daniel, Eliezer, dan Efrat.

Betlehem berada di bawah kekuasaan Yordania selama Perang Arab-Israel pada 1948 dan kemudian direbut dan dirampas otoritas pendudukan Israel dalam Perang Enam Hari pada 1967. Sejak Perjanjian Oslo 1995, Betlehem dikelola oleh Otoritas Palestina.

Betlehem dihuni oleh mayoritas muslim. Namun, juga merupakan rumah bagi penganut Kristen Palestina. Kawasan Palestina di Tepi Barat, termasuk Betlehem menghadapi pelanggaran terus menerus yang dilakukan otoritas pendudukan Israel, dengan tujuan untuk mengambil alih tanah Palestina lebih luas.

Pasukan pendudukan Israel terus-menerus menghancurkan dan membuldoser rumah dan lahan pertanian penduduk Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang diduduki. Otoritas pendudukan Israel dan pemukim Israel berniat untuk terus merampas tanah-tanah Palestina di Tepi Barat.

Sekitar 650.000 pemukim Zionis saat ini tinggal di lebih dari 130 pemukiman yang dibangun sejak 1967, ketika Tepi Barat dan Yerusalem Timur diduduki.

Berdasarkan hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal, bertentangan dengan hukum internasional dan sangat menghambat peluang kemajuan dalam penyelesaian konflik Palestina-Israel.

(T.FJ/S: Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir