Gaza, SPNA - Pasukan pendudukan Israel, pada Senin (28/11/2022), menangkap enam nelayan Palestina di Laut Rafah, selatan Jalur Gaza, dan menyita dua kapal nelayan.
Sejumlah sumber lokal mengatakan bahwa kapal angkatan laut Israel mengepung dua kapal nelayan di Laut Rafah, menangkap enam nelayan yang belum diketahui identitasnya, dan merampas kapal mereka.
Sejak awal tahun 2022, pasukan pendudukan Israel telah menangkap hampir 50 nelayan dan merampok banyak kapal penangkapan ikan milik penduduk Palestina setelah mereka mengejar dan mencegat nelaya di laut lepas Jalur Gaza.
Pasukan pendudukan Israel berulang kali melakukan kejahatan yang menargetkan para nelayan Gaza, baik dengan mengintimidasi, menembak, menjarah kapal, mengejar, dan menangkap para nelayan. Kejahatan ini sering terjadi bahkan di wilayah penangkapan ikan yang diperbolehkan oleh pendudukan Israel.
Perjanjian Oslo, yang ditandatangani Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Israel pada tahun 1994, menetapkan bahwa penduduk Palestina diizinkan untuk berlayar hingga 20 mil laut (37 kilometer) di lepas pantai Jalur Gaza. Namun, penduduk Palestina selalu dilarang untuk mencapai jarak tersebut dan hanya diperbolehkan menjangkau jarak yang kurang dari 12 mil laut dan bahkan jaraknya berubah-ubah sesuai kehendak pasukan pendudukan Israel.
(T.FJ/S: Palinfo)