198 Lembaga Tuntut Mahkamah Pidana Internasional Selidiki Kejahatan Israel di Palestina

Lembaga-lembaga ini menekankan pentingnya mempercepat penyelidikan situasi di Palestina, untuk memasukkan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti apartheid dan kekerasan, serta mengeluarkan pernyataan untuk mencegah praktik kejahatan Israel terus berlanjut

BY 4adminEdited Tue,29 Nov 2022,01:22 PM

Ramallah, SPNA - 198 Lembaga Palestina dan internasional, pada Minggu (27/11/2022), meminta Jaksa Penuntut Umum Mahkamah Pidana Internasional, Karim Ahmad Khan dan Presiden Majelis untuk Mahkamah Pidana Internasional, Silvia Fernandez de Gurmendi, untuk menyelidiki kejahatan perang yang dilakukan oleh otoritas pendudukan Israel terhadap penduduk sipil dan rakyat Palestina.

Melalui memorandum yang diajukan ke Pengadilan Kriminal Internasional, lembaga-lembaga tersebut menyerukan kecaman terhadap Israel yang menggolongkan sejumlah lembaga masyarakat sipil Palestina sebagai “lembaga teroris” dan juga menyerukan Israel untuk membatalkan keputusan tersebut.

Lembaga-lembaga tersebut menuntut agar kejahatan yang dilakukan oleh otoritas pendudukan Israel selama agresi militer di Jalur Gaza pada Agustus 2022 dimasukkan dalam penyelidikan yang sedang berlangsung di Palestina.

Lembaga-lembaga ini menekankan pentingnya mempercepat penyelidikan situasi di Palestina, untuk memasukkan kejahatan terhadap kemanusiaan seperti apartheid dan kekerasan, serta mengeluarkan pernyataan untuk mencegah praktik kejahatan Israel terus berlanjut

Lembaga-lembaga ini menekankan bahwa semua kejahatan otoritas pendudukan Israel yang dilakukan di Palestina, termasuk kekerasan terhadap lembaga sosial Palestina sebagai tindakan tidak manusiawi dan kejahatan apartheid terhadap kemanusiaan. Kejahatan-kejahatan ini harus diselidiki oleh Mahkamah Pidana Internasional, sesuai dengan Pasal 9 dari Statuta Roma.

Lembaga-lembaga ini menyerukan untuk mengambil langkah-langkah tepat, dalam pelaksanaan yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional di bawah Statuta Roma. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan menghalangi praktik apartheid dan pasukan Israel agar tidak melakukan lebih banyak kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap rakyat Palestina.

(T.FJ/S: Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir