Israel Rampas Sekitar 40 Hektare Lahan Penduduk Palestina di Desa Jinsafut Qalqilya

Tentara pendudukan sebelumnya telah mengeluarkan perintah serupa untuk menyita dan merampas tanah penduduk Palestina di Jinsafut. Alat berat pasukan pendudukan Israel meratakan lebih dari 100 dunum atau 10 hektare lahan Palestina untuk memperluas permukiman ilegal “Emanuel”, yang terletak di tanah desa Jinsafut.

BY 4adminEdited Sun,11 Dec 2022,01:21 PM

Qalqilya, SPNA - Otoritas pendudukan Israel, sebagaimana dilansir Palinfo, pada Sabtu (10/12/2022), memutuskan untuk merampas 398 dunum atau 39,8 hektare lahan penduduk Palestina di desa Jinsafut, sebelah timur Qalqilya dan mengalihkan hak kepemilikannya ke “tanah negara Israel”.

Otoritas pendudukan Israel membuat sebuah pernyataan yang ditandatangani dengan nama “Yossi Sagal”, yang bertanggung jawab atas properti pemerintah Israel di Tepi Barat, menetapkan perampasan tanah Palestina yang ia perjelas dalam peta yang dilampirkan pada pernyataan militer.

Tentara pendudukan sebelumnya telah mengeluarkan perintah serupa untuk menyita dan merampas tanah penduduk Palestina di Jinsafut. Alat berat pasukan pendudukan Israel meratakan lebih dari 100 dunum atau 10 hektare lahan Palestina untuk memperluas permukiman ilegal “Emanuel”, yang terletak di tanah desa Jinsafut.

Otoritas pendudukan Israel baru-baru ini mulai memperluas persimpangan “Jinsafut Al-Funduq”, yang terletak di Jalan Qalqilya-Nablus, dengan mengorbankan tanah penduduk Palestina.

Proyek permukiman ilegal Israel adalah bagian dari rencana besar yang mencakup pembangunan jalan permukiman sepanjang 2 km di tanah Jinsafut, untuk kepentingan permukiman ilegal “Emanuel” dan permukiman ilegal sekitarnya, dengan perkiraan sekitar 1000 dunum atau 100 hektare tahan Palestina akan dirampas demi kepentingan perluasan permukiman ilegal Israel.

Desa Jinsafut terletak di jalan Qalqilya-Nablus. Desa ini terbagi dua bagian, bagian selatan dan bagian utara. Bagian selatan dihuni oleh sekitar 2.500 warga dari jumlah total 3.100 warga, sedangkan bagian utara, hanya memiliki luas 700 dunum atau 70 hektare, yang dihuni oleh kurang lebih 40 keluarga. Selebihnya merupakan lahan pertanian tempat tinggal para petani.

Jinsafut dikelilingi oleh beberapa permukiman ilegal Israel yang didirikan di atas tanah desa Jinsafut atau tanah desa sekitarnya.

Permukiman-permukiman ilegal di sekitar desa Jinsafut semakin hari semakin bertambah, sehingga membentuk rantai permukiman ilegal Israel yang mengepung desa Jinsafut dari tiga sisi: utara, barat, dan timur. Hal ini menimbulkan masalah yang menghambat kehidupan penduduk desa yang jumlahnya sekitar 3.000 orang.

Berdasarkan hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal, bertentangan dengan hukum internasional dan sangat menghambat peluang kemajuan dalam penyelesaian konflik Palestina-Israel.

(T.FJ/S: Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir