PBB: Deportasi Salah Al-Hamouri Oleh Israel Adalah Kejahatan Perang

“Mengusir orang yang dilindungi dari wilayah yang diduduki adalah pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa Keempat dan merupakan kejahatan perang,” kata Jeremy Lawrence.

BY 4adminEdited Tue,20 Dec 2022,01:15 PM

New York, SPNA - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), pada Senin (19/12/2022), mengutuk tindakan deportasi Israel terhadap pengacara Prancis-Palestina, Salah Al-Hamouri, setelah menahannya sejak Maret tanpa tuntutan resmi. PBB menggambarkan tindakan tersebut sebagai kejahatan perang.

Juru bicara Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Jeremy Lawrence, menyebutkan bahwa hukum humaniter internasional melarang pengusiran orang-orang yang dilindungi dari wilayah yang diduduki.

“Mengusir orang yang dilindungi dari wilayah yang diduduki adalah pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa Keempat dan merupakan kejahatan perang,” kata Jeremy Lawrence.

Sehari sebelumnya, pada Minggu, otoritas pendudukan Israel mendeportasi pengacara Prancis-Palestina Salah Al-Hamouri dari kota Yerusalem yang diduduki ke Prancis.

Al-Hamouri dibawa ke bandara di bawah pengawalan militer. Otoritas pendudukan Israel menargetkannya selama bertahun-tahun, di mana mereka menangkapnya terakhir kali pada Maret lalu, dan menahannya di bawah status penahanan administratif atas tuduhan keanggotaan dan aktivitas yang berafiliasi dengan salah satu kelompok perlawanan Palestina, Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFLP).

Komisi Urusan Tahanan Palestina mengutuk keputusan deportasi sewenang-wenang terhadap Al-Hamouri dan penarikan kartu identitasnya di Yerusalem, dengan dalih telah melakukan “pelanggaran kesetiaan terhadap Negara Israel”.

Al-Hamouri membantah tuduhan tersebut. Sementara itu, kelompok hak asasi mengutuk langkah otoritas pendudukan Israel.

Al-Hamouri (38 tahun) adalah mantan tahanan Palestina yang dibebaskan pada tahun 2011. Ia merupakan pengacara yang berfokus dalam membela pembebasan dan hak-hak tahanan Palestina di berbagai penjara pendudukan Israel.

Kementerian luar negeri Prancis juga mengungkapkan kekecewaan atas keputusan ini, dan mengatakan pihaknya mengutuk “keputusan otoritas Israel, yang melanggar hukum, untuk mengusir Salah Al-Hamouri ke Prancis”.

Al-Hamouri memegang kewarganegaraan Perancis melalui ibunya. Ia memegang hak tinggal di Yerusalem, kebijakan rapuh yang digunakan oleh penduduk Palestina di Yerusalem Timur yang dianeksasi Israel yang dapat dicabut oleh pihak berwenang Israel. Al-Hamouri tidak memegang kewarganegaraan Israel.

(T.FJ/S: RT Arabic, Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir

Palestina Kutuk Kejahatan Pemukim dan Anggapnya Kejahatan Perang

Kementerian Luar Negeri, mengatakan bahwa pelanggaran dan kejahatan Israel yang terus meningkat di wilayah pendudukan Palestina merupakan bentuk terorisme negara yang terorganisir, di mana pasukan pendudukan dan pemukim Israel saling mendukung dalam melecehkan dan mengintimidasi penduduk Palestina.