Israel Paksa Penduduk Palestina di Yerusalem Hancurkan Rumahnya Sendiri

Penduduk Palestina terkadang terpaksa harus menghancurkan rumahnya sendiri demi menghindari denda luar biasa besar yang dibebankan otoritas pendudukan Israel dan setelah adanya surat ancaman pemberitahuan berulang kali.

BY 4adminEdited Sun,22 Jan 2023,01:50 PM

Yerusalem, SPNA - Otoritas pendudukan Israel, pada Sabtu (21/01/2023), memaksa penduduk Palestina di Yerusalem, Hussein Al-Qanbar untuk menghancurkan rumahnya sendiri di Ras Al-Amud di Silwan, Yerusalem yang diduduki.

Hussein Al-Qanbar mengatakan bahwa dirinya dipaksa untuk menghancurkan rumahnya setelah pemerintah pendudukan Israel memberinya waktu 21 hari untuk menghancurkannya.

Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk menghancurkan rumah tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 10 Januari ini.  Hussein Al-Qanbar masih membayar denda bangunan sebesar 28 ribu shekel atau lebih 8000 dolar Amerika, dengan alasan rumah tersebut tidak memiliki izin.

Hussein Al-Qanbar membangun rumah tersebut pada 2016, dengan luas 120 meter persegi. Ia tinggal bersama istri dan lima anaknya.

Hussein Al-Qanbar menyebutkan bahwa dirinya harus menghancurkan rumah tersebut dengan tangannya sendiri, meskipun itu adalah satu-satunya tempat berlindung bagi keluarganya. Tanpa rumah tersebut, mereka akan tinggal dan hidup di alam terbuka.

Dalih otoritas pendudukan Israel dalam melakukan penghancuran adalah kurangnya syarat izin bangunan, seperti yang terjadi di sebagian besar penghancuran rumah-rumah dan bangunan Palestina lainnya. Hal ini dilakukan untuk menghambat penduduk Palestina untuk membangun dan mengusir penduduk Palestina dari tanah mereka.

Penduduk Palestina terkadang terpaksa harus menghancurkan rumahnya sendiri demi menghindari denda luar biasa besar yang dibebankan otoritas pendudukan Israel dan setelah adanya surat ancaman pemberitahuan berulang kali.

Ancaman pemberitahuan penghancuran ataupun penghancuran bangunan atau rumah yang dilakukan langsung oleh pasukan pendudukan Israel, dilakukan dengan dalih kurangnya syarat izin bangunan. Hal ini dilakukan untuk menghambat penduduk Palestina untuk melakukan pembangunan dan mengusir penduduk Palestina dari tanah mereka, sehingga tanah mereka dapat dirampas oleh pemukim Israel.

Orang-orang Palestina di Tepi Barat hidup dalam kondisi sulit, akibat serangkaian kebijakan dan praktik pendudukan jangka panjang, dengan sistem diskriminatif bagi orang-orang Palestina. Sistem yang mencegah orang-orang Palestina untuk memenuhi kebutuhan rumah atau tempat tinggal, mata pencaharian, dan kebutuhan layanan dasar.

(T.FJ/S: Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir