Sejak Awal 2023 Israel Hancurkan 43 Bangunan Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem

Penghancuran bangunan rumah penduduk Palestina tersebar di sejumlah provinsi, di antaranya 10 rumah di Jericho, 10 rumah di Yerusalem, dan sembilan rumah di Hebron. Sementara itu, penghacuran bangunan lainnya tercatat terjadi sebanyak tujuh bangunan di Nablus, tiga di Bethlehem, tiga di Jenin, dan satu bangunan di Salfit.

BY 4adminEdited Sat,11 Feb 2023,01:10 PM

Yerusalem, SPNA - Pasukan pendudukan Israel, berdasarkan laporan Pusat Informasi Palestina, Mo3ta, pada Kamis (09/02/2023), terus meningkatkan pelanggaran dan kejahatan, dengan menghancurkan sejumlah rumah dan bangunan milik penduduk Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem.

Mo3ta mencatat bahwa sejak awal 2023, pasukan pendudukan Israel telah menghancurkan 43 rumah dan bangunan milik penduduk Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem.

Penghancuran bangunan rumah penduduk Palestina tersebar di sejumlah provinsi, di antaranya 10 rumah di Jericho, 10 rumah di Yerusalem, dan sembilan rumah di Hebron. Sementara itu, penghacuran bangunan lainnya tercatat terjadi sebanyak tujuh bangunan di Nablus, tiga di Bethlehem, tiga di Jenin, dan satu bangunan di Salfit.

Kota dan desa-desa Palestina yang diduduki Israel di Yerusalem mencatat aksi perlawanan menghadapi kejahatan penghancuran rumah-rumah penduduk Palestina, termasuk dengan melakukan aksi mogok massal dan pembangkangan sipil di Jabal Al-Mukaber dan Shu’afat ‘Anata.

Dalih otoritas pendudukan Israel dalam melakukan penghancuran adalah kurangnya syarat izin bangunan, seperti yang terjadi di sebagian besar penghancuran rumah-rumah dan bangunan Palestina lainnya. Hal ini dilakukan untuk menghambat penduduk Palestina untuk membangun dan mengusir penduduk Palestina dari tanah mereka.

Penduduk Palestina terkadang terpaksa harus menghancurkan rumahnya sendiri demi menghindari denda luar biasa besar yang dibebankan otoritas pendudukan Israel dan setelah adanya surat ancaman pemberitahuan berulang kali.

Ancaman pemberitahuan penghancuran ataupun penghancuran bangunan atau rumah yang dilakukan langsung oleh pasukan pendudukan Israel, dilakukan dengan dalih kurangnya syarat izin bangunan. Hal ini dilakukan untuk menghambat penduduk Palestina untuk melakukan pembangunan dan mengusir penduduk Palestina dari tanah mereka, sehingga tanah mereka dapat dirampas oleh pemukim Israel.

Orang-orang Palestina di Tepi Barat hidup dalam kondisi sulit, akibat serangkaian kebijakan dan praktik pendudukan jangka panjang, dengan sistem diskriminatif bagi orang-orang Palestina. Sistem yang mencegah orang-orang Palestina untuk memenuhi kebutuhan rumah atau tempat tinggal, mata pencaharian, dan kebutuhan layanan dasar. Sementara itu, orang-orang Israel dengan mudah dapat mengajukan izin mendirikan bangunan.

Sekitar 650.000 pemukim Zionis saat ini tinggal di lebih dari 130 pemukiman yang dibangun sejak 1967, ketika Tepi Barat dan Yerusalem Timur diduduki. Permukiman ini semakin hari semakin diperluas dengan merampas tanah-tanah Palestina yang tersisa.

Berdasarkan hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal, bertentangan dengan hukum internasional dan sangat menghambat peluang kemajuan dalam penyelesaian konflik Palestina-Israel.

(T.FJ/S: Palinfo)

leave a reply
Posting terakhir

PBB: Sejak Awal Tahun, Israel Hancurkan 300 Bangunan Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem

“Hampir tidak mungkin bagi orang Palestina untuk mendapatkan izin semacam itu di Yerusalem yang diduduki. Ini mengacu pada birokrasi dan kebijakan pembatasan (ruang hidup) yang dilakukan oleh otoritas pendudukan Israel terhadap orang-orang Palestina di Yerusalem dan Area C, di mana Israel mengendalikan konstruksi. yang konstruksinya dikontrol oleh Israel,” sebut laporan OCHA.

Israel Hancurkan 241 Rumah dan Bangunan Palestina Sejak Awal Tahun 2021

Pusat Hak Asasi Manusia dan Demokrasi menilai bahwa praktik pendudukan Israel terhadap Palestina telah melanggar hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, dan resolusi internasional yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB, yang menyatakan operasi permukiman dan pengusiran penduduk setempat di negara yang diduduki adalah tindakan kriminal.