Ramallah, SPNA - Sejumlah pakar independen Perserikatan Bangsa-bangsa, sebagaimana dilansir RT Arabic, pada Selasa (14/02/2023), meminta masyarakat internasional untuk mengambil langkah-langkah guna menghentikan kebijakan Israel yang sengaja menghancurkan rumah-rumah Palestina dan secara sewenang-wenang menggusur mereka di Tepi Barat yang diduduki.
“Israel secara sistematis menghancurkan rumah-rumah penduduk Palestina dan menolak izin pembangunan di Tepi Barat. Di samping itu, mereka terus menerus membangun permukiman ilegal. Taktik pemindahan paksa Israel dan pengusiran penduduk Palestina tampaknya tidak memiliki batas,” kata para pakar independen PBB dalam sebuah pernyataan.
Para pakar independen PBB menunjukkan bahwa serangan langsung terhadap rumah, sekolah, mata pencaharian dan sumber air rakyat Palestina tidak lain adalah upaya Israel untuk membatasi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mengancam eksistensi penduduk Palestina di tanah mereka sendiri.
“Puluhan keluarga Palestina juga menghadapi risiko penggusuran paksa dan pemindahan akibat rezim ekstremis dan kebijakan diskriminatif yang mendukung perluasan permukiman Israel, tindakan yang menurut hukum internasional adalah ilegal dan merupakan kejahatan perang,” kata para pakar independen PBB.
Selama bulan pertama bulan Januari 2023, otoritas Israel dilaporkan telah menghancurkan 132 bangunan Palestina di Tepi Barat yang diduduki, termasuk 34 bangunan tempat tinggal dan 15 bangunan yang didanai lembaga donor. Angka ini meningkat 135 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022.
Pasukan pendudukan Israel terus-menerus menghancurkan dan membuldoser rumah dan lahan pertanian penduduk Palestina di Tepi Barat, termasuk Yerusalem yang diduduki. Otoritas pendudukan Israel dan pemukim Israel berniat untuk terus merampas tanah-tanah Palestina di Tepi Barat.
Sekitar 650.000 pemukim Zionis saat ini tinggal di lebih dari 130 pemukiman yang dibangun sejak 1967, ketika Tepi Barat dan Yerusalem Timur diduduki.
Berdasarkan hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem merupakan wilayah pendudukan, dan semua kegiatan pembangunan permukiman di atas tanah Palestina tersebut adalah tindakan ilegal, bertentangan dengan hukum internasional dan sangat menghambat peluang kemajuan dalam penyelesaian konflik Palestina-Israel.
(T.FJ/S: RT Arabic)